SuaraJawaTengah.id - Tragedi jembatan kaca pecah di wisata The Geong, Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas akhirnya memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong, Edi Suseno (63) , sebagai tersangka.
"Telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dilansir dari ANTARA, Senin (30/10/2023).
Dia memaparkan, penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.
Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Dalam pemeriksaan di TKP, lanjut Edy, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," jelas Edy.
Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menambahkan, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Akibatnya, hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.
Baca Juga: Viral Jembatan Kaca Banyumas Pecah, Ini 7 Wisata Jembatan Kaca di Indonesia
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka Edi, Edy mengatakan yang bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya