SuaraJawaTengah.id - Perjanjian antara Ki Ageng Pemanahan dan Ki Ageng Giring, yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Mataram sempat mencuat menjadi bahan perbincangan publik usai Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Sabda Raja pada April tahun 2015 lalu.
Dalam Sabda Raja tersebut ditegaskan bahwa perjanjian antara Ki Ageng Pemanahan dan Ki Ageng Giring yang menjadi dasar pemerintahan Mataram Islam telah berakhir. Lantas, apa sebenarnya isi perjanjian antara Ki Ageng Pemanahan dan Ki Ageng Giring tersebut?
Ini Kisah Terjadinya Perjanjian Mataram
Mataram Islam berawal dari tanah perdikan yang diberikan Raja Pajang, Sultan Hadiwijaya kepada Ki Ageng Pemanahan pada tahun 1556. Pemberian tersebut didasarkan atas jasa Ki Ageng Pemanahan dan putranya Danang Sutawijaya serta Ki Penjawi dalam menumpas Arya Penangsang pada 1549.
Baca Juga: 10 Daerah di Jawa Tengah Ini Warganya Paling Panjang Umur, Ternyata Sukoharjo Urutan Pertama
Ki Penjawi mendapat tanah di daerah Pati, sedangkan Ki Ageng Pemanahan mendapatkan wilayah di daerah Mataram, yang saat itu masih berupa Alas Mentaok. Karena itu, Ki Ageng Pemanahan bersama putra, sahabat, dan pengikutnya membabat alas dan mendirikan kadipaten yang saat ini adalah Kotagede.
Ki Ageng Pemanahan pun memerintah wilayah tersebut dengan nama Ki Gede Mataram. Namun, sebelumnya, di wilayah Mataram sebenarnya sudah ada tokoh sekaligus sahabat Ki Ageng Pemanahan, yakni Ki Ageng Giring. Sahabatnya itu tinggal di daerah Gunungkidul.
Di samping pekerjaannya di ladang, Ki Ageng Giring dikenal sebagai orang yang suka bertapa dan tinggi ilmu. Dikisahkan dalam Babad Tanah Jawi, suatu hari Ki Ageng Giring mendengar suara dari pohon kelapa yang tidak pernah berbuah. Namun, saat itu pohon tersebut memiliki satu buah kelapa muda.
“Wahai Ki Ageng Giring, ketahuilah, siapa yang meminum air degan ini hingga habis seketika, kelak anak keturunannya akan menjadi raja penguasa tanah Jawa,” ujar pohon kelapa itu.
Sontak saja, Ki Ageng Giring menaiki pohon dan mengambil buah kelapa muda itu. Ia mengupasnya dan meletakkannya di rumah. Namun, karena belum haus, Ki Ageng Giring pergi ke hutan terlebih dahulu dan berniat meminumnya di siang hari hingga habis.
Baca Juga: Pantau Netralitas ASN, Pj Gubernur Jateng Tugaskan Tim Khusus Jelang Musim Kampanye Pemilu 2024
Ia berpesan kepada istrinya agar tidak seorang pun meminum air kelapa muda tersebut. Namun, pada saat Ki Ageng Giring pergi ke hutan, Ki Ageng Pemanahan datang dalam kondisi kehausan. Lantaran sudah seperti saudara, Ki Ageng Pemanahan yang memasuki dapur langsung meminum kelapa muda tersebut hingga habis.
Berita Terkait
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025, Ini Provinsi Terbanyak
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI