
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi mengutarakan pihaknya menuntut PJ Gubernur Jateng agar tidak menggunakan aturan PP Nomor 51 2023 dalam menentukan besaran UMK Jateng. Pihaknya ingin seluruh daerah di Jateng naik sebesar 15 persen.
"Padahal PDBnya nggak rendah banget, jadi buruh di Jawa Tengah ini disuruh hidup dibawah inflasi, dibawah pertumbuhan ekonomi. Kan logikanya nggak masuk," tutur Ramidi.
Ramidi lantas memberi gambaran saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta berani memihak ke kaum buruh dengan tidak menyetujui pemakaian PP 51 tahun 2023.
"Sebetulnya sah-sah saja ketika keberpihakannya ada. Contoh 2022 untuk UMK 2023 di DKI Jakarta, Gubernurnya melakukan itu, dan sampai hari ini masih berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Wow! Tabung LPG 3kg Bisa Ditukar dengan LPG Bright Gas 5,5 Kg di Kebumen International Expo 2023
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanudin Iskandar akan menampung terlebih dahulu segala masukkan para buruh. Diakuinya Jateng salah satu provinsi yang paling rendah dalam hal kenaikkan UMK.
"Tapi antara Jateng dan Jabar, tahun ini kenaikkannya lebih tinggi Jateng. Jabar masih 3,9 persen, sedangkan Jateng 4,03 persen. Jadi lama-kelamaan iklim investasi di Jateng semakin bagus, buruhnya meningkat dengan bagus. Jadi nanti akan seimbang," ucapnya.
Disinggung dua daerah yang tidak menggunakan PP 5 tahun 2023. Menurut Iwan itu berdasarkan kesepatakan kepala daerah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Sepanjang pertumbuhan ekonominya bagus.
"Yang jelas tahun ini tidak ada yang nilainya dibawah Rp2 juta. Semuanya diatas Rp2 juta, kalau tahun lalu kan masih ada," pungkasnya pada awak media.
Kontributor : Ikhsan
Baca Juga: UMK Pertamina Siap Pamerkan Beragam Kuliner dan Fashion Terbaik di Kebumen International Expo 2023
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Belajar Teknologi dari Gen Z, Pidato Selvi Ananda di Hari Kartini Bikin Gagal Paham
-
Bonus Demografi 2030: Mimpi Indah Gibran vs Derita Generasi Z Sekarang
-
Tenggelam dalam Gaya Hidup, Risiko Finansial Gen Z dari Pinjaman Online
-
Bara Dewantara: Menantang Politik Bangsa dari Bangku Kuliah
-
Ki Hajar Dewantara dan Tantangan Literasi Gen Z: Sebuah Refleksi Kritis
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
Terkini
-
1 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Tanggal Merah Mei 2025
-
Cerita Horor Pocong Kecil dari Jalur Selatan: Kisah Mistis di Hutan Jawa Tengah
-
Semen Gresik dan Pemkab Kendal Kerja Sama Tangani Sampah dengan Teknologi RDF
-
Ahmad Yani Semarang Jadi Bandara Internasional, Jateng Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Baru
-
Merajut Kepedulian, BRI dan Imigrasi Pemalang Hadirkan Senyum di Panti Asuhan