SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat 31 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya selama periode 2023.
"Dari berbagai negara, sekitar 30 persennya dari Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut berkaitan dengan kelebihan masa tinggal serta penyalahgunaan izin.
Adapun upaya penindakan lainnya yang telah dilakukan selama 2023, lanjut dia, yakni pemulangan sekitar 81 kru kapal asing.
Ia menuturkan selama 2023 ini Kantor Imigrasi Semarang telah menerbitkan 73.118 paspor.
Imigrasi Semarang juga memberikan berbagai layanan keimigrasian terhadap 4.184 WNA.
Di sepanjang 2023 ini, lanjut dia, terdapat 430 pengajuan paspor yang ditangguhkan akibat kekurangan dokumen.
Ia mengungkapkan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sepanjang 2023 ini mencapai Rp44 miliar.
"Dari PNBP sebanyak itu, 70 persen di antaranya berasal dari pembuatan paspor," katanya.
Baca Juga: Duh! 31 WNA Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Semarang, Ini Pelanggarannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ahmad Luthfi Soroti Kekerasan Seksual di Demak, Tekankan Pentingnya Pencegahan
-
Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng
-
Krisis Ladang Tani hingga Demam AI Global Jadi Biang Kerok Inflasi Jawa Tengah Mei 2026
-
Di Ambang Putus Sekolah, Ribuan Anak Miskin Jateng Diselamatkan Program Sekolah Kemitraan
-
Tegas! Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Anggaran Diprioritaskan untuk Perbaiki Jalan Berlubang