Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Desember 2023 | 21:34 WIB
Mantan Bupati Kudus Hartopo saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus. [Suara.com/Fadil AM]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, memeriksa mantan bupati Hartopo terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Dalam kasus itu, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Kudus yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Kudus periode 2018-2023 Hartopo hari Rabu (20/12/2023).

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi-saksi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Kudus.

Baca Juga: Mengungkap Dokumen Program Prioritas Prabowo-Gibran Tentang Pemberantasan Korupsi

"Hanya saja, pemanggilan mantan Bupati itu terkait posisinya saat menjabat Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus," kata dia dilansir dari ANTARA.

Pemanggilan tersebut, kata Arga, untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Kudus.

Selain memanggil Bupati Kudus periode 2018-2023, Kejari Kudus juga memanggil penyedia katering serta Safana Firdaus selaku pemilik UD Gemerlap sebagai pihak ketiga yang menyediakan kaos tim.

Sebelumnya, imbuh dia, Hartopo memang pernah diundang, namun dijadwalkan ulang. Rabu (20/12), yang bersangkutan datang ke kantor Kejari Kudus pada pukul 08.30 WIB.

Terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, kata dia, tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan

"Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional," ujarnya.

Load More