SuaraJawaTengah.id - Mantan Bupati Kudus Hartopo blak-blakan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kudus.
Hartopo memastikan bahwa mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus pada tahun anggaran 2022 maupun 2023 sudah sesuai aturan.
"Bahkan, prosesnya juga berjenjang mulai dari usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kemudian dilakukan pembahasan di tingkat DPRD, dan ada evaluasi gubernur hingga jadi APBD," ujarnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kudus dilansir dari ANTARA, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, kata dia, ada kajian dari biro hukum maupun BPPKAD. Sehingga mekanisme penganggaran-nya sudah sesuai.
Kalaupun terjadi dugaan korupsi, menurut dia, setelah ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) diserahkan kepada masing-masing penerima.
"Setelah dana hibah dikucurkan, bupati ya tidak ikut cawe-cawe (ikut campur) karena sudah menjadi tanggung jawab KONI," ujarnya.
Jika ada pemanggilan lagi, dia mengaku siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kejaksaan.
Selain diundang atas nama Bupati Kudus, Hartopo Bupati Kudus periode 2018-2023 juga diundang atas nama Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.
Hanya saja, kata dia, selama 2020-2022 Pengcab PBFI Kudus tidak mendapatkan anggaran sama sekali. Baru mendapatkan anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan
"Semua saya serahkan kepada pelaksana harian PBFI, termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga lainnya," ucapnya.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama dimintai keterangannya Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari tim penyidik.
"Jumlah pertanyaan ada sekitar 20 pertanyaan lebih. Pertanyaan yang diajukan berdasarkan dokumen," tuturnya.
Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sedangkan pemanggilan lanjutan terhadap Hartopo belum bisa dipastikan.
Hartopo sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan selesai dimintai keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemanggilan dirinya itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya