Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menetapkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

"Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng itu, per hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat.

Imam Triyanto sendiri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Kudus pada bulan Mei 2023.

Henriyadi menambahkan bahwa tersangka juga dilakukan penahanan, sedangkan penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemilik Wisata The Geong Banyumas Jadi Tersangka Tragedi Jembatan Kaca Pecah

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang diterima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung pihak ketiga.

Baca Juga: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. Sedangkan untuk katering yang diserahkan kepada dua pihak, dalam praktiknya uang untuk katering ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsider pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

Load More