SuaraJawaTengah.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menangkap SW (36) yang merupakan warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak di bidang jasa elpiji senilai Rp519,22 juta.
"Pelapor kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ke polisi dari pimpinan PT Rara Dian Puspita, Hartatik (56) yang melaporkan pelaku berinisial SW karena dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Pati, Kamis.
Adapun kronologi kejadian, kata dia, berawal pada 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor di Desa Raci dan membuat surat pernyataan serta mengakui melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya.
Uang yang diterima perusahaan pada bulan November 2023 dari lima Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Dari uang sebesar itu, kata dia, masih dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp519,22 juta.
"Uang sisa tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Ternyata tidak diserahkan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengambilan uang tagihan filling fee dari PT Pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa elpiji diserahkan kepada tersangka.
Polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama PT Rara Dian Puspita, dokumen surat nomor invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tanggal 11 Oktober 2023 dan tanggal pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023 serta dokumen surat perjanjian kerja, surat penunjukan karyawan tertanggal 01 April 2020.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Braakkk! Dua Truk Kecelakaan Adu Banteng di Jalan Pati-Juwana, Begini Kondisi Sang Sopir
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber