SuaraJawaTengah.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menangkap SW (36) yang merupakan warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak di bidang jasa elpiji senilai Rp519,22 juta.
"Pelapor kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ke polisi dari pimpinan PT Rara Dian Puspita, Hartatik (56) yang melaporkan pelaku berinisial SW karena dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Pati, Kamis.
Adapun kronologi kejadian, kata dia, berawal pada 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor di Desa Raci dan membuat surat pernyataan serta mengakui melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya.
Uang yang diterima perusahaan pada bulan November 2023 dari lima Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Dari uang sebesar itu, kata dia, masih dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp519,22 juta.
"Uang sisa tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Ternyata tidak diserahkan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengambilan uang tagihan filling fee dari PT Pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa elpiji diserahkan kepada tersangka.
Polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama PT Rara Dian Puspita, dokumen surat nomor invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tanggal 11 Oktober 2023 dan tanggal pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023 serta dokumen surat perjanjian kerja, surat penunjukan karyawan tertanggal 01 April 2020.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Braakkk! Dua Truk Kecelakaan Adu Banteng di Jalan Pati-Juwana, Begini Kondisi Sang Sopir
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang