SuaraJawaTengah.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menangkap SW (36) yang merupakan warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak di bidang jasa elpiji senilai Rp519,22 juta.
"Pelapor kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ke polisi dari pimpinan PT Rara Dian Puspita, Hartatik (56) yang melaporkan pelaku berinisial SW karena dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Pati, Kamis.
Adapun kronologi kejadian, kata dia, berawal pada 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor di Desa Raci dan membuat surat pernyataan serta mengakui melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya.
Uang yang diterima perusahaan pada bulan November 2023 dari lima Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Dari uang sebesar itu, kata dia, masih dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp519,22 juta.
"Uang sisa tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Ternyata tidak diserahkan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengambilan uang tagihan filling fee dari PT Pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa elpiji diserahkan kepada tersangka.
Polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama PT Rara Dian Puspita, dokumen surat nomor invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tanggal 11 Oktober 2023 dan tanggal pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023 serta dokumen surat perjanjian kerja, surat penunjukan karyawan tertanggal 01 April 2020.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Braakkk! Dua Truk Kecelakaan Adu Banteng di Jalan Pati-Juwana, Begini Kondisi Sang Sopir
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap
-
Kisah Anak Pengemudi Ojek dan Buruh Tani: Tetap Bisa Sekolah Meski Terhambat Ekonomi
-
Dukung Kebijakan Devisa Nasional, Bank Mandiri Perkuat Solusi Bagi Eksportir Lewat DHE Tracker
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan