SuaraJawaTengah.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menangkap SW (36) yang merupakan warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak di bidang jasa elpiji senilai Rp519,22 juta.
"Pelapor kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ke polisi dari pimpinan PT Rara Dian Puspita, Hartatik (56) yang melaporkan pelaku berinisial SW karena dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Pati, Kamis.
Adapun kronologi kejadian, kata dia, berawal pada 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor di Desa Raci dan membuat surat pernyataan serta mengakui melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya.
Uang yang diterima perusahaan pada bulan November 2023 dari lima Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Dari uang sebesar itu, kata dia, masih dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp519,22 juta.
"Uang sisa tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Ternyata tidak diserahkan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengambilan uang tagihan filling fee dari PT Pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa elpiji diserahkan kepada tersangka.
Polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama PT Rara Dian Puspita, dokumen surat nomor invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tanggal 11 Oktober 2023 dan tanggal pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023 serta dokumen surat perjanjian kerja, surat penunjukan karyawan tertanggal 01 April 2020.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Braakkk! Dua Truk Kecelakaan Adu Banteng di Jalan Pati-Juwana, Begini Kondisi Sang Sopir
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
14 Kajati Resmi Dilantik Termasuk Jawa Tengah , Komjak RI: Jaga Kepercayaan Masyarakat!
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
BRI Youth Champion League Semarang Goes to Barcelona: Ajang Unjuk Gigi Generasi Muda Menuju Dunia
-
Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau