SuaraJawaTengah.id - Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, diduga ikut menerima "sleeping fee" sebesar Rp1 miliar dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, terdakwa kasus suap DJKA.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, menjelaskan, 'sleeping fee' berasal dari proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
Nama Ferry Gareng, kata jaksa, muncul dalam rencana pelelangan proyek JGSS 4.
Baca Juga: Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan
Namun, lanjut dia, Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi meminta terdakwa Putu Sumarjaya agar nama Ferry Gareng jangan sampai muncul di proyek JGSS 4
Akhirnya disepakati Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dimenangkan sebagai pelaksana proyek JGSS 4 akan "menggendong" Ferry Gareng dengan memberikan sejumlah "fee".
"'Sleeping fee' sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam dua tahap," katanya Agus Prasetya dilansir dari ANTARA, Kamis (21/12/2023) malam.
Dalam surat tuntutan terhadap Putu Sumarjaya juga terungkap pemberian sejumlah uang kepada auditpr Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar terkait dengan dua proyek DJKA di Kota Solo tersebut.
Jaksa menyebut Medi menerima Rp200 juta dari proyek JGSS 4 dan Rp300 juta dari proyek JGSS 6.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee
Uang fee yang disebut Medi Yanto sebagai hadiah pertemanan tersebut berasal dari Dion Renaro Sugiarto sebagai pelaksana pekerjaan kedua proyek tersebut.
Sebelumnya, Putu Sumarjaya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA di wilayah Jawa Tengah.
Jaksa menyebut Putu secara keseluruhan menerima suap sebesar Rp3,4 miliar yang berasal dari Dion Renato Sugiarto.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025