SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dalam sidang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya mengaku mendapat bagian 'fee' dari anggaran proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Fee tersebut diterimanya dalam wujud sebidang tanah di Kota Semarang.
"Menurut Bernard, uangnya berasal dari JGSS 6," kata Putu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir dari ANTARA.
Bernard Hasibuan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di BTP Jawa Bagian Tengah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menurut dia, perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.
Dari informasi yang disampaikan Bernard Hasibuan, kata dia, tanah tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima uang bulanan dari PPK Bernard Hasibuan yang berasal dari kontraktor sebesar Rp50 juta per bulan sebanyak 12 kali.
Putu sendiri ditangkap KPK pada 12 April 2023 di Kantor BTP Jawa Bagian Tengah di Semarang.
Saat diamankan, petugas KPK menyita uang Rp100 juta yang merupakan uang THR yang berasal dari kontraktor.
Menurut Putu, uang tersebut diberikan Bernard yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan 'fee' dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar
Berita Terkait
-
Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
DJKA Ungkap Progres Proyek Kereta Api Nasional Hingga Bocoran Ekspansi ART di IKN
-
Disalip Kejagung Dalam Tangani Kasus Zarof Ricar, Begini Respons KPK
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri