SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dalam sidang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya mengaku mendapat bagian 'fee' dari anggaran proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Fee tersebut diterimanya dalam wujud sebidang tanah di Kota Semarang.
"Menurut Bernard, uangnya berasal dari JGSS 6," kata Putu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir dari ANTARA.
Bernard Hasibuan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di BTP Jawa Bagian Tengah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menurut dia, perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.
Dari informasi yang disampaikan Bernard Hasibuan, kata dia, tanah tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima uang bulanan dari PPK Bernard Hasibuan yang berasal dari kontraktor sebesar Rp50 juta per bulan sebanyak 12 kali.
Putu sendiri ditangkap KPK pada 12 April 2023 di Kantor BTP Jawa Bagian Tengah di Semarang.
Saat diamankan, petugas KPK menyita uang Rp100 juta yang merupakan uang THR yang berasal dari kontraktor.
Menurut Putu, uang tersebut diberikan Bernard yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan 'fee' dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Kepala Sekolah Setor 'Uang Syukuran' Rp 340 Juta!
-
Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
-
Diduga Menyerahkan Uang ke PNS MA, Yosep Parera Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran