SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dalam sidang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya mengaku mendapat bagian 'fee' dari anggaran proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Fee tersebut diterimanya dalam wujud sebidang tanah di Kota Semarang.
"Menurut Bernard, uangnya berasal dari JGSS 6," kata Putu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir dari ANTARA.
Bernard Hasibuan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di BTP Jawa Bagian Tengah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menurut dia, perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.
Dari informasi yang disampaikan Bernard Hasibuan, kata dia, tanah tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima uang bulanan dari PPK Bernard Hasibuan yang berasal dari kontraktor sebesar Rp50 juta per bulan sebanyak 12 kali.
Putu sendiri ditangkap KPK pada 12 April 2023 di Kantor BTP Jawa Bagian Tengah di Semarang.
Saat diamankan, petugas KPK menyita uang Rp100 juta yang merupakan uang THR yang berasal dari kontraktor.
Menurut Putu, uang tersebut diberikan Bernard yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan 'fee' dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Kepala Sekolah Setor 'Uang Syukuran' Rp 340 Juta!
-
Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
-
Diduga Menyerahkan Uang ke PNS MA, Yosep Parera Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain