SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dalam sidang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya mengaku mendapat bagian 'fee' dari anggaran proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Fee tersebut diterimanya dalam wujud sebidang tanah di Kota Semarang.
"Menurut Bernard, uangnya berasal dari JGSS 6," kata Putu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir dari ANTARA.
Bernard Hasibuan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di BTP Jawa Bagian Tengah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menurut dia, perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.
Dari informasi yang disampaikan Bernard Hasibuan, kata dia, tanah tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima uang bulanan dari PPK Bernard Hasibuan yang berasal dari kontraktor sebesar Rp50 juta per bulan sebanyak 12 kali.
Putu sendiri ditangkap KPK pada 12 April 2023 di Kantor BTP Jawa Bagian Tengah di Semarang.
Saat diamankan, petugas KPK menyita uang Rp100 juta yang merupakan uang THR yang berasal dari kontraktor.
Menurut Putu, uang tersebut diberikan Bernard yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan 'fee' dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Kepala Sekolah Setor 'Uang Syukuran' Rp 340 Juta!
-
Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
-
Diduga Menyerahkan Uang ke PNS MA, Yosep Parera Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta