SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membutuhkan setidaknya 4.646 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di masing-masing TPS.
"Pendaftaran dibuka 2-7 Januari 2024. Kami punya kebutuhan PTPS sejumlah TPS yang ada, yakni 4.646 orang," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa PTPS memiliki masa kerja selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum hari H Pemilu pada 14 Februari 2024 dan tujuh hari setelah penyelenggaraan pemungutan suara.
Menurut dia, tugas utama PTPS adalah mengawasi segala proses di lingkup TPS, seperti pengawasan logistik, kemudian proses pembukaan TPS, penyumpahan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pemungutan suara, dan penghitungan.
Baca Juga: Semarang Bakal Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
"Tidak kalah penting, dalam 23 hari sebelum hari H PTPS difungsikan membantu melakukan pencegahan politik uang yang potensinya tinggi menjelang hari H. Pengawas (PTPS, red.) dioptimalkan di sana," katanya.
Arief menjelaskan bahwa PTPS juga akan membantu melakukan pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK), sebab pada masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang.
"Tujuh hari setelahnya (hari H), untuk kebutuhan konsolidasi data hasil pengawasan. Sejauh mana hasilnya, kira-kira potensi pelanggarannya apa, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, kata dia, PTPS memiliki kewenangan dalam penyelesaian permasalahan administrasi secara cepat, misalnya ada potensi pelanggaran berkaitan dengan tata cara dan prosedur.
"Jadi, kalau ada potensi pelanggaran di situ berkaitan tata cara prosedur,PTPS bisa langsung memberikan rekomendasi. Bahkan, pengawas juga akan dimintai tanggapan, keterangan, 'legacy' terkait apa yang dilakukan oleh KPPS," katanya.
Baca Juga: Cuaca di Semarang: Berpotensi Diguyur Hujan Pada Rabu 27 Desember 2023
Ia berharap masyarakat antusias mendaftarkan diri sebagai PTPS sebagaimana dibutuhkan sesuai jumlah TPS, apalagi honorariumnya sudah dinaikkan dan batasan usianya sudah diturunkan.
Berita Terkait
-
Meriahnya Kirab Budaya Dugderan Sambut Ramadan di Semarang
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Dibui Bareng Suami Gegara Korupsi, Mbak Ita Raih Upeti Rp2,4 M dari Iuran Sukarela Pegawai Bapenda Semarang
-
Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
-
Kompak Tersangka, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya