Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:59 WIB
Ilustrasi knalpot brong. (Pixabay)

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," terangnya.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," ucapnya.

Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Baca Juga: Polda Jateng Amankan Kartu Sim Selular Ilegal, Diaktifkan dengan NIK Curian

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit. 

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot. 

Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

"Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas," tandasnya

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang

"Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong," tandasnya.

Load More