Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Januari 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi kampanye dengan knalpot brong. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Konvoi sepeda motor berknalpot brong atau bising oleh massa pendukung capres-cawapres di Pilpres 2024 ini dikeluhkan warga.

Tentu aksi tersebut bakal menambah rasa kecewa masyarakat terhadap salah satu pendukung capres-cawapres maupun Partai Politik. 

"Suaranya itu lho membuat bising telinga. Konvoinya pakai sepeda motor di jalan raya. Kenapa tidak ada yang memperingatkan, padahal itu jalan raya," kata warga Siswodipuran Boyolali, Yani (35), Senin (1/1/2024). 

Diketahui, rumah Yani berada tak jauh dari Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali atau lokasi para pengendara motor diduga dianiaya oknum prajurit di depan markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023). 

Mereka yang dianiaya berkonvoi usai mengikuti kegiatan Capres nor urut tiga, Ganjar Pranowo di Kecamatan Teras Boyolali. 

Yani mengaku resah, karena ketenangannya bersama keluarga terganggu konvoi motor knalpot bising saat kampanye. Saat insiden itu terjadi, ia bersama keluarga sedang berada di rumah yang tak jauh dari jalan raya.

"Ya resah. Kan sangat bising telinga. Kami berharap tak terjadi lagi," harapnya.

Warga lain, Lilik (50) lebih sepakat kampanye dilakukan secara santun. Pasalnya masyarakat di era milenial dan gen Z sekarang justru tertarik dengan gagasan dan ide para calon daripada omong kosong apalagi konvoi sepeda motor massa pendukungnya. 

"Kok masih ya menarik perhatian pakai konvoi motor knalpot brong. Enggak zamannya lagi. Ayo adu gagasan dan kreativitas. Beri bukti bukan janji," imbuh dia.

Baca Juga: Mahasiswa di Tunisia Luncurkan Gerakan Celengan Ganjar Sambut Kampanye Pilpres 2024, Apa Itu?

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Boyolali menyesalkan insiden penganiayaan yang menimpa rombongan kampanye pendukung Capres nomor urut tiga, Ganjar Prabowo-Mahfud MD.

Bawaslu mengimbau semua tim pemenangan capres cawapres maupun peserta pemilu lainnya menaati ketertiban umum saat kampanye terbuka.

"Berkampanye dengan konvoi naik motor knalpot brong atau bising masuk pada larangan mengganggu ketertiban umum pada pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua KPU Boyolali Widodo Partono.

Ia berharap ke depan semua tim kampanye peserta pemilu 2024 hingga pendukungnya, untuk tidak melanggar ketertiban umum. Kampanye yang telah diberi izin, seharusnya dilaksanakam di lokasi tersebut sesuai jadwal, durasi dan taat regulasi. 

"Bersama sama menciptakan suasa pemilu yang nyaman, aman, serta damai," katanya. 

Mengenai insiden di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Widodo menolak mengomentari terlalu jauh. Ia beralasan lokasi insiden itu bukan di tempat kampanye Kecamatan Teras. 

Load More