SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi pedagang yang bandel menjual daging busuk atau tak layak konsumsi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menanggapi adanya temuan daging gelonggongan dan busuk seberat 100 kilogram yang masuk ke Kota Semarang dan akan diperjual belikan.
Dirinya menjelaskan, daging tak layak konsumsi itu ditemukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian.
Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.
“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Dirinya menjelaskan, jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.
“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya.
Dirinya menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dampak gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya, ketika menjual daging tak layak konsumsi.
Ke depan, ia meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak.
“Diharapkan semua daging masuk harus melewati pemeriksaan Dinas Pertanian. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah, baik dengan pemerintah, penegak hukum, atau masyarakat. Jadi saya minta ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang Nataru,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong