SuaraJawaTengah.id - Tiga perusahaan di Jawa Tengah dikabarkan telah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Penagihan pun dilakukan oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kejari membantu menagih tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga perusahaan yang nunggak selama 2023, total tagihannya mencapai Rp704 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan dalam penagihan iuran tersebut.
"Tiga penagihan dilakukan melalui gugatan sederhana ke PN Semarang," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Badai, Ini Penjelasan BMKG
Menurut dia, gugatan terhadap ketiga perusahaan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran.
Ketiga perusahaan tersebut masing-masing CV Berkibar Bersama Bendera dengan tunggakan iuran sebesar Rp89 juta, PT Singosari Karunia Sejahtera sebesar Rp487 juta, dan SCM Enterprises Apparel sebesar Rp128 juta.
Sarwanto mengatakan lamanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ketiga perusahaan tersebut bervariasi.
"Sebelum melayangkan gugatan, kami sudah melakukan evaluasi dan pemanggilan, namun tidak ada itikad untuk membayar," katanya.
Menurut dia, terdapat beberapa alasan perusahaan-perusahaan itu tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti kondisi keuangan yang sedang bermasalah.
Baca Juga: Dibawa dari Lampung, Polda Jateng Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-sabu di Sragen
Ia menuturkan terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS tidak akan diproses secara pidana.
"Kami proses melalui gugatan sederhana. Kalau putusan pengadilan tidak dipenuhi, kami ajukan permohonan sita jaminan sebagai ganti pembayaran," katanya.
Berita Terkait
-
Kemeriahan Festival Durian Jatinom 2025 di Klaten
-
Soroti Masalah Kesehatan Mental, Ganjar Luncurkan Program Teman Cerita
-
Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 orang Tenaga Kerja
-
Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jawa Tengah 2025, Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!