SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng meringkus 3.579 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ribuan tersangka tersebut antara lain terkait dengan tindak pidana perjudian, peredaran minuman beralkohol, premanisme, perzinahan, narkoba serta petasan.
Menurut dia, berbagai jenis barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar sejak 6 sampai 25 Maret 2024 itu.
Beberapa jenis barang bukti yang diamankan antara lain 353 kg bahan baku petasan, 30 ribu selongsong petasan, belasan ribu botol minuman beralkohol, serta 11 senjata api.
"Senjata api yang diamankan ini berupa rakitan serta senjata api replika jenis airsoft gun," kata Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, operasi pekat merupakan persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2024 yang bertujuan menekan angka kriminalitas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa catatan yang ditekankan kapolda dari hasil Operasi Pekat Candi 2024 antara lain upaya tegas maupun preventif terhadap pelaku tawuran di bulan Ramadhan ini.
"Proses pelaku tawur sarung agar memberi efek jera, namun upaya preventif tindak kriminalitas ini tetap harus dilakukan," jelas dia.
Adapun untuk kasus petasan, lanjut dia, dilakukan pengungkapan pengiriman sekitar 10 kg bahan baku petasan oleh Polres Kebumen.
Baca Juga: Pemuda Nekat Jual Bahan Peledak Mercon di Bulan Ramadan, Terancam 20 Tahun Penjara!
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FHA (23) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, di Terminal Kebumen.
Tersangka FHA dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026