SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng meringkus 3.579 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ribuan tersangka tersebut antara lain terkait dengan tindak pidana perjudian, peredaran minuman beralkohol, premanisme, perzinahan, narkoba serta petasan.
Menurut dia, berbagai jenis barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar sejak 6 sampai 25 Maret 2024 itu.
Beberapa jenis barang bukti yang diamankan antara lain 353 kg bahan baku petasan, 30 ribu selongsong petasan, belasan ribu botol minuman beralkohol, serta 11 senjata api.
Baca Juga: Pemuda Nekat Jual Bahan Peledak Mercon di Bulan Ramadan, Terancam 20 Tahun Penjara!
"Senjata api yang diamankan ini berupa rakitan serta senjata api replika jenis airsoft gun," kata Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, operasi pekat merupakan persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2024 yang bertujuan menekan angka kriminalitas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa catatan yang ditekankan kapolda dari hasil Operasi Pekat Candi 2024 antara lain upaya tegas maupun preventif terhadap pelaku tawuran di bulan Ramadhan ini.
"Proses pelaku tawur sarung agar memberi efek jera, namun upaya preventif tindak kriminalitas ini tetap harus dilakukan," jelas dia.
Adapun untuk kasus petasan, lanjut dia, dilakukan pengungkapan pengiriman sekitar 10 kg bahan baku petasan oleh Polres Kebumen.
Baca Juga: Duh 18 Ribu Orang Melanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah, Mayoritas Masih Berusia Produktif
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FHA (23) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, di Terminal Kebumen.
Tersangka FHA dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Siapa Miriam Adelson? Ratu Judi Dunia dari Israel, Donatur Donald Trump yang Hartanya Tembus Rp 521 Triliun
-
Jokowi Ajak Cucu Beli Mainan ke Toko Pinggir Jalan, Pilihan Jan Ethes Tuai Perhatian Publik
-
Malam Tahun Baru di Jakarta Utara Berduka, Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Akibat Petasan
-
Hukum Menyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru dalam Islam, Bolehkah?
-
Maraknya Judi Online di Indonesia: Mengapa Semakin Banyak Orang Tergoda?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!