Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:19 WIB
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]

Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia," katanya.

Load More