Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 April 2024 | 19:32 WIB
Anggota Satlantas Polrestabes Semarang membantu seorang pengendara sepeda motor yang terjebak banjir di sekitar Jalan Kaligawe Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Bencana banjir masih mengancam Kota Semarang. Bahkan, masalah tersebut tak kunjung selesai hingga sekarang. 

Namun demikian, Pemerintah Kota Semarang akan membuat rencana program terkait dengan drainase tata kota wilayah sebagai upaya penanganan di wilayah banjir dan tanah longsor, khususnya area permukiman.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan pembuatan rencana program itu untuk memetakan penataan saluran air.

Melalui rencana program itu, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, saluran air di permukiman dan jalan bisa terdeteksi dengan baik sehingga tidak menyebabkan banjir atau genangan.

Baca Juga: Respon Soal Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Kota Semarang, Mbak Ita Langsung Sidak Agen

Ia mencontohkan kawasan Bukit Sari yang tak jauh dari Nasmoco Gombel sering tergenang, sedangkan setelah dirunut dahulu daerah tersebut embung dan drainase. Namun, saat ini tertutup dan diganti seperti penampungan air bawah tanah.

Contoh lainnya, kata dia, drainase di dekat Rumah Sakit Permata Puri Ngaliyan yang sempat ambles beberapa waktu lalu.

Ternyata, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang tidak mengetahui ada saluran air di bawah jalan raya.

"Ini yang kerap jadi masalah, drainasenya tidak tahu ada atau tidak. Bahkan, ada yang tertutup saat pembangunan. Ini yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) sehingga perlu dibuat 'blue print' (rencana program) secara keseluruhan," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (20/4/2024). 

Selain rencana program drainase, kata dia, nantinya juga akan dibuat rencana program tata kota mengenai perizinan, sebab sering terjadi kurang koordinasi antardinas.

Baca Juga: Meski Lebaran Telah Usai, Ada 36 Laporan Pengaduan THR Belum Dibayarkan di Kota Semarang

Ia mengatakan terkadang Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengeluarkan izin kepada pengembang perumahan atau investor, tetapi izin tersebut tidak diketahui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), DPU, ataupun pemangku wilayah.

"Kasusnya seperti longsor di beberapa perumahan kemarin, ternyata dinas lain nggak tahu. Baru tahu saat terjadi longsor. Nah, setelah dicek belum diserahkan fasum (fasilitas umum) dan fasosnya (fasilitas sosial)," katanya.

Dia menjelaskan penanganan banjir dan rob menjadi PR yang harus diselesaikan secara terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.

"Ini dikarenakan ada beberapa kewenangan yang berbeda sehingga harus terintegrasi," katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang Budi Prakosa mengatakan rencana program tersebut berkaitan dengan rencana 20 tahun ke depan.

"Otomatis kami harus menyiapkan dokumen-dokumen kebijakan semua sektor, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, termasuk transportasi dan sumber daya air ini sedang kami siapkan," katanya.

Pada 2024, kata dia, fokus dari Bappeda yakni penyusunan dokumen terkait dengan sumber daya air di Kota Semarang.

"Kami sudah punya naskah akademik, cuma dalam perkembangannya ada perubahan dinamika wilayah. Terlebih, komponen sumber daya air tidak hanya berkaitan dengan hidrologi, tetapi juga ada potensi perusak karena bencana atau sumber daya," katanya.

Load More