SuaraJawaTengah.id - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerja masih mengalami beberapa kendala. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mencatat setidaknya ada 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya THR dari perusahaan kepada tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyebutkan hasil identifikasi dan klarifikasi dari 36 laporan pengaduan yang masuk hanya tinggal tiga perusahaan yang hingga saat belum membayarkan THR.
"Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi memang ada tiga (perusahaan, red.) yang belum bisa membayar sampai hari ini," katanya dikutip dari ANTARA pada Kamis (18/4/2024).
Dari tiga perusahaan tersebut, kata dia, ada yang beralasan belum ada dana untuk membayarkan THR, namun pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR meski belum tahu kapan waktu pastinya.
Perusahaan lainnya mengaku tidak memberikan THR karena hubungannya hanya status kemitraan atau hubungan mitra dengan pemilik usaha.
"Jadi tiga perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian," katanya.
Pemberian THR, kata dia, ada yang bertahap, sebab ada yang merupakan hasil diskusi antara pekerja dan pengusaha, dengan alasan supaya tidak habis di awal dan sebagainya.
Ia menegaskan Disnaker telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama atas persoalan tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai peringatan hingga denda.
Baca Juga: Cuaca di Semarang Diprediksi Cerah Berawan, Ini Penjelasan BMKG
"Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," katanya.
Diakuinya, ketentuannya THR memang harus dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun karena beberapa persoalan ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.
"Di ketentuan awal harusnya H-7 (Lebaran, red.), tapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan. Tapi, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja," pungkas Sutrisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis