SuaraJawaTengah.id - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerja masih mengalami beberapa kendala. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mencatat setidaknya ada 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya THR dari perusahaan kepada tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyebutkan hasil identifikasi dan klarifikasi dari 36 laporan pengaduan yang masuk hanya tinggal tiga perusahaan yang hingga saat belum membayarkan THR.
"Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi memang ada tiga (perusahaan, red.) yang belum bisa membayar sampai hari ini," katanya dikutip dari ANTARA pada Kamis (18/4/2024).
Dari tiga perusahaan tersebut, kata dia, ada yang beralasan belum ada dana untuk membayarkan THR, namun pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR meski belum tahu kapan waktu pastinya.
Baca Juga: Cuaca di Semarang Diprediksi Cerah Berawan, Ini Penjelasan BMKG
Perusahaan lainnya mengaku tidak memberikan THR karena hubungannya hanya status kemitraan atau hubungan mitra dengan pemilik usaha.
"Jadi tiga perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian," katanya.
Pemberian THR, kata dia, ada yang bertahap, sebab ada yang merupakan hasil diskusi antara pekerja dan pengusaha, dengan alasan supaya tidak habis di awal dan sebagainya.
Ia menegaskan Disnaker telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama atas persoalan tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai peringatan hingga denda.
Baca Juga: Tegas! ASN Pemkot Semarang yang Bolos Usai Lebaran, TPP Langsung Dipotong 15 Persen
"Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," katanya.
Diakuinya, ketentuannya THR memang harus dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun karena beberapa persoalan ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.
"Di ketentuan awal harusnya H-7 (Lebaran, red.), tapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan. Tapi, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja," pungkas Sutrisno.
Berita Terkait
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Gagal Perbaiki Peringkat Akibat Kalah dari Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate
-
Pertamina Patra Niaga JBT Berikan Apresiasi pada Operator SPBU Sultan Agung Semarang