SuaraJawaTengah.id - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerja masih mengalami beberapa kendala. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mencatat setidaknya ada 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya THR dari perusahaan kepada tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyebutkan hasil identifikasi dan klarifikasi dari 36 laporan pengaduan yang masuk hanya tinggal tiga perusahaan yang hingga saat belum membayarkan THR.
"Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi memang ada tiga (perusahaan, red.) yang belum bisa membayar sampai hari ini," katanya dikutip dari ANTARA pada Kamis (18/4/2024).
Dari tiga perusahaan tersebut, kata dia, ada yang beralasan belum ada dana untuk membayarkan THR, namun pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR meski belum tahu kapan waktu pastinya.
Perusahaan lainnya mengaku tidak memberikan THR karena hubungannya hanya status kemitraan atau hubungan mitra dengan pemilik usaha.
"Jadi tiga perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian," katanya.
Pemberian THR, kata dia, ada yang bertahap, sebab ada yang merupakan hasil diskusi antara pekerja dan pengusaha, dengan alasan supaya tidak habis di awal dan sebagainya.
Ia menegaskan Disnaker telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama atas persoalan tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai peringatan hingga denda.
Baca Juga: Cuaca di Semarang Diprediksi Cerah Berawan, Ini Penjelasan BMKG
"Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," katanya.
Diakuinya, ketentuannya THR memang harus dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun karena beberapa persoalan ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.
"Di ketentuan awal harusnya H-7 (Lebaran, red.), tapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan. Tapi, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja," pungkas Sutrisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Daerah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini
-
5 Fakta Kecelakaan Maut di Kembaran Banyumas, Diduga Karena Main Petasan
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah