SuaraJawaTengah.id - DPC PDIP Batang dilaporkan salah satu calegnya, Vitriana Puspitasari (32) ke Ditreskrimum Polda Jateng.
Pelaporan itu buntut dari caleg Dapil Batang IV yang meraih suara tertinggi yakni 3.666 suara, tapi terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD Batang.
Dia terancam tidak dilantik karena terbentur aturan Komandante yang dibuat dari DPD PDIP Jateng yang mana caleg yang bakal dilantik mengantongi jumlah suara partai terbanyak.
"Tapi caleg yang memiliki suara terbanyak dengan mencoblos nama caleg, kalah dengan caleg yang mendapat suara partai paling banyak," kata Vitriana di Adhiwangsa Hotel&Convention, Jalan Adi Sucipto, Solo, Sabtu (20/4/2024).
Terlebih, lanjut dia, caleg yang memiliki suara terbanyak namun menyerahkan surat ketersediaan mengundurkan diri ke KPUD jadi polemik.
Meski surat ketersediaan mengundurkan diri Vitriana telah dicabut, namun ada masalah baru yakni pengurus DPC PDIP Batang tetap menyerahkan surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD Batang.
Vitriana menjelaskan pengaduannya ke Polda Jateng terkait pemalsuan surat.
Singkat cerita, Vitriana menandatangani surat ketersediaan mengundurkan diri yang lembar suratnya masih kosong. Tulisan ketersediaan pengunduran diri dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 tanpa ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Batang. Terlebih lembar SK pelantikan masih kosong.
"Sedang surat ketersediaan pengunduran diri saya, pada tanggal 13 Maret 2024 telah dicabut dari KPUD Batang," jelasnya.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Kakorlantas Imbau Perusahaan Bus
Lebih lanjut Vitriana mengatakan, pada tanggal 23 Maret DPC PDIP Batang kirim surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD dan disertai dengan berita acara dari KPUD. "Berita acaranya juga ngawur, jadi isinya tidak sesuai, contohnya menyaksikan penandatanganan," terangnya.
Salinan berita acara tersebut diterima oleh Vitriana. "Kemudian lawyer saya melayangkan somasi ke Ketua DPC PDIP Batang agar surat ketersediaaan pengunduran diri Vitriana dicabut. Karena surat ketersediaan penguduran diri Vitriana sudah dicabut. Setelah 3 hari tidak ada tanggapan dari Ketua DPC, maka tanggal 25 Maret, lawyer saya mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat ini ke Polda," urainya.
Dalam upaya penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng ini, kata Vitriana, pada besok Senin, pihak kepolisian akan mengagendakan untuk memeriksa saksi. Untuk hal lain, Vitriana akan mendiskusikan lebih dahulu ke pengacaranya, semisal nantinya Vitriana akan dilantik sebagai wakil rakyat, akankah mencabut laporannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menaker Apresiasi Program Magang Nasional BRI, Buka Peluang Karier bagi Talenta Muda
-
BRI Gandeng Prodia, Hadirkan Promo Medical Check-Up hingga Pemeriksaan Genomics
-
Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional
-
Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti
-
Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun