SuaraJawaTengah.id - DPC PDIP Batang dilaporkan salah satu calegnya, Vitriana Puspitasari (32) ke Ditreskrimum Polda Jateng.
Pelaporan itu buntut dari caleg Dapil Batang IV yang meraih suara tertinggi yakni 3.666 suara, tapi terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD Batang.
Dia terancam tidak dilantik karena terbentur aturan Komandante yang dibuat dari DPD PDIP Jateng yang mana caleg yang bakal dilantik mengantongi jumlah suara partai terbanyak.
"Tapi caleg yang memiliki suara terbanyak dengan mencoblos nama caleg, kalah dengan caleg yang mendapat suara partai paling banyak," kata Vitriana di Adhiwangsa Hotel&Convention, Jalan Adi Sucipto, Solo, Sabtu (20/4/2024).
Terlebih, lanjut dia, caleg yang memiliki suara terbanyak namun menyerahkan surat ketersediaan mengundurkan diri ke KPUD jadi polemik.
Meski surat ketersediaan mengundurkan diri Vitriana telah dicabut, namun ada masalah baru yakni pengurus DPC PDIP Batang tetap menyerahkan surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD Batang.
Vitriana menjelaskan pengaduannya ke Polda Jateng terkait pemalsuan surat.
Singkat cerita, Vitriana menandatangani surat ketersediaan mengundurkan diri yang lembar suratnya masih kosong. Tulisan ketersediaan pengunduran diri dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 tanpa ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Batang. Terlebih lembar SK pelantikan masih kosong.
"Sedang surat ketersediaan pengunduran diri saya, pada tanggal 13 Maret 2024 telah dicabut dari KPUD Batang," jelasnya.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Kakorlantas Imbau Perusahaan Bus
Lebih lanjut Vitriana mengatakan, pada tanggal 23 Maret DPC PDIP Batang kirim surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD dan disertai dengan berita acara dari KPUD. "Berita acaranya juga ngawur, jadi isinya tidak sesuai, contohnya menyaksikan penandatanganan," terangnya.
Salinan berita acara tersebut diterima oleh Vitriana. "Kemudian lawyer saya melayangkan somasi ke Ketua DPC PDIP Batang agar surat ketersediaaan pengunduran diri Vitriana dicabut. Karena surat ketersediaan penguduran diri Vitriana sudah dicabut. Setelah 3 hari tidak ada tanggapan dari Ketua DPC, maka tanggal 25 Maret, lawyer saya mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat ini ke Polda," urainya.
Dalam upaya penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng ini, kata Vitriana, pada besok Senin, pihak kepolisian akan mengagendakan untuk memeriksa saksi. Untuk hal lain, Vitriana akan mendiskusikan lebih dahulu ke pengacaranya, semisal nantinya Vitriana akan dilantik sebagai wakil rakyat, akankah mencabut laporannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan