SuaraJawaTengah.id - DPC PDIP Batang dilaporkan salah satu calegnya, Vitriana Puspitasari (32) ke Ditreskrimum Polda Jateng.
Pelaporan itu buntut dari caleg Dapil Batang IV yang meraih suara tertinggi yakni 3.666 suara, tapi terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD Batang.
Dia terancam tidak dilantik karena terbentur aturan Komandante yang dibuat dari DPD PDIP Jateng yang mana caleg yang bakal dilantik mengantongi jumlah suara partai terbanyak.
"Tapi caleg yang memiliki suara terbanyak dengan mencoblos nama caleg, kalah dengan caleg yang mendapat suara partai paling banyak," kata Vitriana di Adhiwangsa Hotel&Convention, Jalan Adi Sucipto, Solo, Sabtu (20/4/2024).
Terlebih, lanjut dia, caleg yang memiliki suara terbanyak namun menyerahkan surat ketersediaan mengundurkan diri ke KPUD jadi polemik.
Meski surat ketersediaan mengundurkan diri Vitriana telah dicabut, namun ada masalah baru yakni pengurus DPC PDIP Batang tetap menyerahkan surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD Batang.
Vitriana menjelaskan pengaduannya ke Polda Jateng terkait pemalsuan surat.
Singkat cerita, Vitriana menandatangani surat ketersediaan mengundurkan diri yang lembar suratnya masih kosong. Tulisan ketersediaan pengunduran diri dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 tanpa ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Batang. Terlebih lembar SK pelantikan masih kosong.
"Sedang surat ketersediaan pengunduran diri saya, pada tanggal 13 Maret 2024 telah dicabut dari KPUD Batang," jelasnya.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Kakorlantas Imbau Perusahaan Bus
Lebih lanjut Vitriana mengatakan, pada tanggal 23 Maret DPC PDIP Batang kirim surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD dan disertai dengan berita acara dari KPUD. "Berita acaranya juga ngawur, jadi isinya tidak sesuai, contohnya menyaksikan penandatanganan," terangnya.
Salinan berita acara tersebut diterima oleh Vitriana. "Kemudian lawyer saya melayangkan somasi ke Ketua DPC PDIP Batang agar surat ketersediaaan pengunduran diri Vitriana dicabut. Karena surat ketersediaan penguduran diri Vitriana sudah dicabut. Setelah 3 hari tidak ada tanggapan dari Ketua DPC, maka tanggal 25 Maret, lawyer saya mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat ini ke Polda," urainya.
Dalam upaya penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng ini, kata Vitriana, pada besok Senin, pihak kepolisian akan mengagendakan untuk memeriksa saksi. Untuk hal lain, Vitriana akan mendiskusikan lebih dahulu ke pengacaranya, semisal nantinya Vitriana akan dilantik sebagai wakil rakyat, akankah mencabut laporannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli