Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 22 April 2024 | 14:14 WIB
Suasana Toko Eni milik Tri Ananto di Gunungpati, Kota Semarang. [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]

Syarat Menjadi Agen BRILink

-Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
-WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
-Memiliki usaha minimal 2 tahun
-Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
-Memiliki rekening pinjaman dari BRI dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir
-Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah persyaratan di atas, pastikan bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:

Baca Juga: PSIS Semarang Belum Menyerah, Optimis Kejar 4 Besar BRI Liga 1

1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:

-Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
-SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
-Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
-Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:

-KTP Pemilik/pengurus
-NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:

Baca Juga: Iswar Aminuddin Masih Enggan Beri Komentar Soal Maju di Pilwakot Semarang

Buku Tabungan/Rekening Koran

Load More