Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi Kantor Bank Jepara Arta di Mlongo, Jalan Raya Jepara-Bangsari KM 8. [Dok. bprbja.com]

“Dalam aturan tersebut tanggung jawab Perseroda adalah Direksi dan Komisaris, sehingga fokus gugatan kami adalah Direksi dan Komisaris bila terjadi kerugian,” jelas Mursito.

Pihaknya juga mendasarkan gugatan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut bahwa BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari pemerintah Kabupaten Jepara.

Mursito mengungkapkan, ada sejumlah debitur bermasalah yang nilai kreditnya bermasalah. Sejumlah debitur bermasalah tersebut nilai kreditnya bahkan bisa mencapai Rp6 miliar sampai c

“Yang kami temukan BJA dirugikan Rp352 miliar. Temuan itu masih kami dalami, patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan, dan itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia),” imbuhnya.

Baca Juga: Gagal Party di Pantai, 5 Pemuda Diciduk Polisi Gara-gara Pesta Miras dan Knalpot Brong

Dia menambahkan, masalah ini semakin pelik. Terlebih Bank Jateng sempat menolong hingga Rp 100 miliar kepada Bank tersebut.

Seperti diketahui, persoalan yang mendera BPR Jepara Artha muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.

Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan.

Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Klaten, Semarang, Jogja, Sleman, Solo dan Wonogiri. Hasil audit OJK itu juga diperkuat dengan temuan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan kredit yang diduga bermasalah itu mengalir ke sejumlah nama dan lembaga atau perusahaan.

Baca Juga: Persijap Jepara Bertahan di Liga 2, Yoyok Sukawi: Ayo Tim Jateng Lainnya Nyusul!

Load More