Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi Kantor Bank Jepara Arta di Mlongo, Jalan Raya Jepara-Bangsari KM 8. [Dok. bprbja.com]

SuaraJawaTengah.id - Dugaan penyaluran kredit fiktif PT Bank Jepara Artha (Perseroda) menuai sorotan. Aparat penegak hukum pun diminta serius untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

Hal itu diungkapkan Joko Budi Santoso, Ketua DPW Pekat - IB Jawa Tengah. Ia mendorong kasus ini diusut tuntas, termasuk menjangkau pihak-pihak yang terlibat.

Apalagi kasus, menurutnya diduga menyerat banyak nama pengusaha maupun politikus di Jateng.

Diketahui, PT Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan satu-satunya bank milik Pemkab Jepara yang dimodali oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Gagal Party di Pantai, 5 Pemuda Diciduk Polisi Gara-gara Pesta Miras dan Knalpot Brong

"Informasi dari sumber yang kami dapat, dari 58 debitur yang bermasalah pengajuannya dari luar wilayah Jepara, ada dari Semarang serta Jogja. Dari salah satu penyaluran kredit PT Bank Jepara Artha (Perseroda) diduga bermasalah adalah terbitnya surat peringatan I kepada salah satu debitur asal Semarang dengan inisial T atau J yang dapat undangan BPK dan konformasi tanggal 12 Februari 2024," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (7/5/2024).

Surat itub berbunyi: Bila di kemudian hari surat perjanjian kredit nomor: 008.3 /0265/BPR/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 antara PT Bank Jepara Artha dengan J terbukti fiktif oknum bank dapat dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

"Kami menduga kuat bahwa permasalahan PT Bank Jepara Artha mengarah kepada tindak pidana korupsi, mengingat PT Bank Jepara Artha  dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara. Kami kawal permasalahan ini dengan menyampaikan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah kabupaten Jepara tahun2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Jepara Artha. Akan tetapi disayangkan permohonan informasi tersebut belum diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui kuasa hukumnya mengungkapkan Bank Jepara Artha (BJA) telah merugikan negara. Pemerintah sempat menyuntik modal kepada bank plat merah tersebut Rp24 miliar. Namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.

Hal ini terkuak usai sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dengan tahapan mediasi antara kuasa hukum Pemkab Jepara dengan kuasa ukum direksi dan komisaris di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Persijap Jepara Bertahan di Liga 2, Yoyok Sukawi: Ayo Tim Jateng Lainnya Nyusul!

Mursito, perwakilan kuasa hukum Pemkab Jepara mengatakan, gugatan ini didasarkan pada PP nomor 54 tahun 2017 mengenai pertanggungjawaban terhadap Perseroda.

Load More