Untuk diketahui, asuransi jiwa PELITA memiliki sejumlah ketentuan. Salah satunya, pemegang polis telah berusia 21 tahun sampai dengan 70 tahun dan tertanggung berusia 18 tahun sampai dengan 55 tahun.
Adapun masa asuransi selama tiga atau lima tahun dan berlaku perpanjangan otomatis sesuai masa asuransi yang dipilih, maksimal satu kali dengan periode pembayaran premi bulanan atau tahunan (10x premi bulanan).
Uang pertanggungan yang didapatkan disesuaikan dengan usia. Untuk nasabah usia 18 sampai 45 tahun, misalnya, dapat memilih uang pertanggungan maksimal Rp 1 miliar. Sementara, usia di atas 45 tahun uang pertanggungan maksimal Rp 500 juta, dengan ketentuan satu tertanggung satu kepemilikan.
Selain itu, asuransi jiwa PELITA memiliki masa tunggu 90 hari untuk meninggal dunia atau normal death dan 12 bulan untuk risiko penyakit kritis.
Sejumlah penyakit kritis yang ditanggung dalam asuransi tersebut, antara lain kanker, serangan jantung, hepatitis fulminan, dan gagal ginjal.
Bagaimana, menarik bukan? Segera miliki Asuransi Jiwa PELITA dengan manfaat tambahan serta uang pertanggungan yang meningkat setiap tahun. Dengan begitu, kehidupan Anda akan terasa lebih bermakna.
Informasi lebih lanjut klik tautan berikut.
Berita Terkait
-
Kinerja AgenBRILink Dapat Apresiasi dari BRI, Dapat Hadiah Mobil
-
Inilah Rekomendasi Tabungan BRI untuk Investasi di Masa Depan
-
Mudah dan Aman, Yuk Pakai BRImo untuk Bertransaksi di Festival Pesona Nusantara
-
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Sosial Media
-
BRI Berhasil Cetak Laba Hingga Rp15,98 Trilliun Pada Triwulan I 2024
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan