SuaraJawaTengah.id - Polres Pemalang melakukan pembinaan pada orang tua dan anaknya yang sempat membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diacungkan pada sopir truk di jalan raya Pantura Comal.
Video aksi pengancaman dengan celurit itu sempat viral di media sosial.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan pihaknya merespon cepat atas kejadian tersebut yang sempat viral di media sosial dengan melakukan penyelidikan.
"Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan terungkap bahwa empat anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang," kata Yovan dilansir dari ANTARA, Jumat (10/5/2024).
Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat berupaya untuk menuntaskan peristiwa itu dengan mengumpulkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam ke arah sopir truk untuk diberikan pembinaan dan bimbingan.
"Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut," ujar dia.
Yovan mengatakan perbuatan yang dilakukan anak remaja tersebut sudah meresahkan masyarakat, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan barang siapa membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Meski demikian, kami menempuh upaya preemtif dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka dapat diproses sesuai hukum berlaku," paparnya.
Baca Juga: Viral! Remaja Hamil 5 Bulan Bikin Dokter Kandungan Naik Pitam: Minta Digugurin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management