SuaraJawaTengah.id - Kasus penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah sudah memasuki sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donal Hariyanto, pelaku penyeludup dengan pidana 1,5 tahun penjara.
JPU Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," kata dia dilansir dari ANTARA, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Kejari Kota Semarang Telusuri Kemungkinan Praktik Pungli Pologoro
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca Juga: Tak Hanya di Semarang, Kota Surakarta Disiapkan Menjadi Kota Metropolitan Baru di Jawa Tengah
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Berita Terkait
-
Pulang ke Italia, Pemain Keturunan Semarang Sebut Butuh Satu Kemenangan Lagi
-
Legislator Gerindra Minta Polisi Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
-
8 Tempat Penitipan Hewan Peliharaan di Semarang saat Mudik Lebaran
-
Satu Keluarga Jemaah Umrah Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Maut, Rencana Lebaran di Mekkah Pupus
-
Tarif Tol Jakarta-Semarang Makin Murah? Cek Diskon Mudik Lebaran 2025 di Sini!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi