SuaraJawaTengah.id - Praktik pungutan liar (pungli) oleh para mafia tanah terus ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kota) Semarang. Sebab hal itu dikhawatirkan mengganggu investasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Kejari Kota Semarang menyebut, kemungkinan masih ada perangkat di tingkat bawah dengan modus meminta sejumlah uang untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro.
"Modus mafia tanah yang mengatasnamakan biaya Pologoro," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (15/5/2024).
Pologoro merupakan pungutan terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan milik desa.
Praktik semacam itu, lanjut dia, akan membebani investor yang akan berinvestasi di Kota Semarang karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Kejari Kota Semarang sendiri telah menindak satu perkara pungli terhadap investor yang akan membeli di Ibu Kota Jawa Tengah ini oleh mantan Lurah Sawah Besar, berinisial JS
Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2021 saat tersangka masih menjabat sebagai lurah.
"Lurah sebagai salah satu penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga tidak pernah melaporkan uang yang diterimanya itu.
Baca Juga: Benarkah Ada Pungutan Liar Berkedok Infaq di SMAN 8 Kota Semarang?
Ia menjelaskan tersangka TS memungut sekitar Rp160 juta terhadap seorang pengusaha yang membeli sebidang tanah di Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang.
Uang tersebut, lanjut dia, diduga merupakan pungutan atas biaya peralihan sertifikat dari Letter C ke hak milik.
Dari penyidikan yang sudah dilakukan, kejaksaan menyita uang Rp160 juta yang diduga merupakan hasil pungli serta kuitansi penerimaan uang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan