Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:51 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan ( Instagram )

"Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024," katanya lagi.

Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah," katanya pula.

Adapun target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.

Baca Juga: Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.

"Jangan ada ego sektoral agar target yang ditetapkan bisa tercapai," katanya pula.

Load More