SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira datang dari sektor pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.
Relaksasi itu berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan pemberlakuan kebijakan yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Selain amnesti dan diskon pajak, kata dia lagi, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.
Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.
"Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (17/5/2024).
Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.
"Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar," katanya lagi.
Baca Juga: Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Ia menuturkan berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
"Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024," katanya lagi.
Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah," katanya pula.
Adapun target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
5 Fakta Tragedi Tongtek di Pati, Pemuda 19 Tahun Dikeroyok Saat Cari Sahur
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Tol Semarang - Solo Siap Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Ini Strategi TMJ
-
Daftar Promo Sirup Lebaran 1447 Hijriah di Purwokerto, Mulai Rp6 Ribuan
-
Gandeng Pihak Swasta, Lebih dari 16.000 Masyarakat Nikmati Mudik Gratis ke Jawa Tengah