SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja berinisial R (16) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus tewas mengenaskan diduga menjadi korban pengeroyokan.
Kasus itu terjadi pada 21 Mei 2024 di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Korban mengalami sejumlah luka di tubuh.
Satreskrim Polres Kudus, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan setelah sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno dilansir dari ANTARA, Jumat (24/5/2024).
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya masih berupaya menangkap para pelaku yang diduga terlibat dan diperkirakan berjumlah lima orang.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi, Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Korban berinisial R sendiri dilakukan autopsi di RSUD dr. Loekmono Hadi. Sedangkan informasi dari pihak rumah sakit korban mengalami luka tusukan pada bagian dada kiri atas.
Sementara itu, Sekretaris Desa Medini Faiq Maulana menjelaskan telah memperoleh laporan dari Babinsa setempat bahwa R tewas di Desa Medini akibat terluka senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah