SuaraJawaTengah.id - Dishub Kabupaten Kudus menyiapkan jalur alternatif untuk menyambut arus mudik pada Hari Raya Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistyanto menjelaskan, jalur alternatif yang tersedia hanya untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan berukuran tetap harus melalui jalur utama.
"Meskipun sejauh ini jarang dimanfaatkan oleh pemudik," kata Catur dilansir dari ANTARA, Minggu (31/3/2024).
Adapun jalur alternatif yang disediakan, kata dia, untuk antisipasi ketika terjadi kemacetan di Jalan Pantura Kudus ketika terjadi Tradisi Bulusan, Jalan Simpang Empat Krawang, dan Pasar Bareng.
Kendaraan dari arah Semarang bisa melalui rute Jalan Simpang Empat Jepang – Simpang Tiga Terban – Simpang Tiga Bulung Cangkring – Simpang Tiga Pladen menuju Jalur Pantura Kudus-Pati.
Sementara dari arah Pati menuju Semarang bisa melalui simpang tiga Terban ke kiri menuju Pladen, Bulungcangkring, Sadang, Hadiwarno hingga perempatan Jepang, kemudian menuju Jalan Lingkar Kudus untuk melanjutkan ke Semarang.
Sebagai penunjuk jalan bagi pemudik yang hendak melalui jalur alternatif, maka Dishub Kudus juga akan menyiapkan rambu penunjuk jalannya.
Jalur alternatif tersebut nantinya juga disiapkan di setiap titik jalur agar pemudik tidak kebingungan melewatinya.
"Kami memang baru mempersiapkan rambunya, mengingat arus mudik Lebaran diperkirakan mulai 5 April 2024," ujarnya.
Baca Juga: Jalan di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024, Begini Kondisinya
Sementara potensi kemacetan juga sudah diidentifikasi. Di antaranya di Simpang Empat Sumber, Simpang Tiga Bulung, dan Simpang Empat Krawang yang semuanya berada di Jalan Pantura Kudus-Pati.
Untuk di dalam kota, yakni di Simpang Empat Jember, di depan pusat perbelanjaan Swalayan ADA di Jalan Kudus-Jepara, kawasan menara di Jalan Kudus-Jepara, depan Pasar Kliwon di Jalan Jenderal Sudirman, dan depan Pasar Bitingan di Jalan Mayor Basuno.
Dishub juga sudah mempersiapkan langkah antisipasi untuk wilayah perkotaan, yakni dengan pengaturan tempat parkir di tepi jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Upaya lainnya, yakni dengan menempatkan petugas pengatur lalu lintas, pembinaan petugas parkir oleh Satgas Parkir dalam mengatur kendaraan yang parkir, serta patroli rutin yang dilakukan oleh Satgas Parkir Dinas Perhubungan pada lokasi-lokasi yang berpotensi timbul lonjakan pengguna parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan