SuaraJawaTengah.id - Dishub Kabupaten Kudus menyiapkan jalur alternatif untuk menyambut arus mudik pada Hari Raya Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistyanto menjelaskan, jalur alternatif yang tersedia hanya untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan berukuran tetap harus melalui jalur utama.
"Meskipun sejauh ini jarang dimanfaatkan oleh pemudik," kata Catur dilansir dari ANTARA, Minggu (31/3/2024).
Adapun jalur alternatif yang disediakan, kata dia, untuk antisipasi ketika terjadi kemacetan di Jalan Pantura Kudus ketika terjadi Tradisi Bulusan, Jalan Simpang Empat Krawang, dan Pasar Bareng.
Kendaraan dari arah Semarang bisa melalui rute Jalan Simpang Empat Jepang – Simpang Tiga Terban – Simpang Tiga Bulung Cangkring – Simpang Tiga Pladen menuju Jalur Pantura Kudus-Pati.
Sementara dari arah Pati menuju Semarang bisa melalui simpang tiga Terban ke kiri menuju Pladen, Bulungcangkring, Sadang, Hadiwarno hingga perempatan Jepang, kemudian menuju Jalan Lingkar Kudus untuk melanjutkan ke Semarang.
Sebagai penunjuk jalan bagi pemudik yang hendak melalui jalur alternatif, maka Dishub Kudus juga akan menyiapkan rambu penunjuk jalannya.
Jalur alternatif tersebut nantinya juga disiapkan di setiap titik jalur agar pemudik tidak kebingungan melewatinya.
"Kami memang baru mempersiapkan rambunya, mengingat arus mudik Lebaran diperkirakan mulai 5 April 2024," ujarnya.
Baca Juga: Jalan di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024, Begini Kondisinya
Sementara potensi kemacetan juga sudah diidentifikasi. Di antaranya di Simpang Empat Sumber, Simpang Tiga Bulung, dan Simpang Empat Krawang yang semuanya berada di Jalan Pantura Kudus-Pati.
Untuk di dalam kota, yakni di Simpang Empat Jember, di depan pusat perbelanjaan Swalayan ADA di Jalan Kudus-Jepara, kawasan menara di Jalan Kudus-Jepara, depan Pasar Kliwon di Jalan Jenderal Sudirman, dan depan Pasar Bitingan di Jalan Mayor Basuno.
Dishub juga sudah mempersiapkan langkah antisipasi untuk wilayah perkotaan, yakni dengan pengaturan tempat parkir di tepi jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Upaya lainnya, yakni dengan menempatkan petugas pengatur lalu lintas, pembinaan petugas parkir oleh Satgas Parkir dalam mengatur kendaraan yang parkir, serta patroli rutin yang dilakukan oleh Satgas Parkir Dinas Perhubungan pada lokasi-lokasi yang berpotensi timbul lonjakan pengguna parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional