Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Mei 2024 | 07:40 WIB
Ilustrasi PPDB (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, tahun ajar 2024/2025. Di tahun ini, anak tak sekolah (ATS) pun mendapat afirmasi, agar hak dasar pendidikan mereka terpenuhi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng Kustrisaptono, Selasa (28/5/2024). Ia mengatakan, jumlah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sebesar 41,62 persen dari jumlah lulusan jenjang SMP 2023/2024 berkisar 541.073 orang.

Ia mengatakan, secara garis besar pada PPDB 2024 masih memiliki empat jalur penerimaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk SMA ada Jalur Zonasi minimal 55 persen, Jalur Afirmasi minimal 20 persen terbagi untuk siswa miskin 15 persen, anak tidak sekolah 2 persen dan anak panti 3 persen. Adapula jalur prestasi maksimal 20 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua siswa maksimal 5 persen.

Sementara itu untuk jenjang SMK jalur prestasi minimal 75 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen terdiri dari siswa miskin 10 persn, anak tidak sekolah 2 persen dan anak panti 3 persen. Adapula penerimaan berdasar domisili terdekat dari sekolah maksimal 10 persen, terdiri dari 8 persen domisili terdekat dan 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi di Jawa Tengah pada 25 Mei 2024

"Untuk jalur Afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS)," ujar Kustrisaptono, saat berbincang di Studio Jateng Gayeng Online Radio (Jagor) di Kompleks UMKM Center Jl. Setiabudhi No.192, Srondol Wetan, Banyumanik, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, pihaknnya bekerjasama dengan Dinas Sosial Jateng, untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu. Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, juga memperhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.

Dengan demikian, diharapkan mereka yang berhak namun belum tercover DTKS Nasional, bisa ter-update oleh DT Jateng.

Kustrisaptono mengatakan, tahapan PPDB dimulai pengumuman pada tanggal 6 Juni 2024. Kemudian pada 11-24 pendaftaran dan pembuatan akun online dan aktivasi akun ppdb.jatengprov.go.id . Selanjutnya, pada 24-27 Juni adalah proses pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah.

Kemudian, pada 28-30 Juni, memasuki masa tenang. Pengumuman seleksi PPDB dijadwalkan 1 Juli 2024. Adapun, daftar ulang dimulai pada 3-12 Juli 2024. Sedangkan, 15 Juli 2024 adalah masa pengumuman daftar cadangan.

Baca Juga: Dukung Produktivitas Pertanian di Jawa Tengah, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Lebih dari 100 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

Dilanjutkan 16-17 Juli 2024 adalah daftar ulang bagi peserta CPD cadangan.

Load More