SuaraJawaTengah.id - CEO Lembaga Survei Proximity Indonesia Whima Edy Nugroho memprediksi akan ada tiga tiga poros dalam Pilkada Jateng 2024.
Hal itu setelah melihat komposisi kursi di DPRD Jawa Tengah dan nama-nama tokoh yang beredar di masyarakat itu, setidaknya
"Poros-poros tersebut berkaitan dengan komposisi koalisi, termasuk kemungkinan menurunnya kerja sama Koalisi Indonesia Maju (KIM) di tingkat pusat yang diterapkan di tingkat daerah," kata Whima Edy Nugroho dilansir dari ANTARA, Rabu (12/6/2024).
Dia memaparkan, poros pertama, akan dipimpin oleh PDI Perjuangan yang memiliki cukup kursi untuk mengusung sendiri calonnya.
Sementara itu, poros kedua akan dipimpin oleh partai yang merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju.
Poros kedua ini kemungkinan akan dipimpin oleh Partai Gerindra atau Partai Golkar.
"Sedangkan poros ketiga kemungkinan akan diisi oleh calon yang diusung oleh koalisi PKB dengan beberapa partai lain," jelas dia.
Hingga kini, sejumlah sosok yang digadang-gadang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) juga mulai memperkenalkan diri ke publik melalui beragam platform.
Kalkulasi pertarungan pilkada tersebut diawali dengan komposisi kursi DPRD Jawa Tengah. Untuk mengusung pasangan calon, partai politik minimal harus mengantongi 20 persen kursi di DPRD Jawa Tengah.
Baca Juga: Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilgub Jateng, Hendrar Prihadi: Saya Siap Bertarung!
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi tersebut berdasarkan hasil Pemilu 2024. Sepuluh partai politik dipastikan lolos masuk ke DPRD Jawa Tengah untuk periode 2024--2029.
Perolehan kursi hasil pemilu tersebut akan menjadi dasar perhitungan syarat dukungan bagi partai politik yang akan mengusung bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak nanti.
Ke-10 partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra: 17 kursi, PDIP: 33 kursi, Partai Golkar: 17 kursi, Partai Nasdem: 3 kursi, PKS: 11 kursi, PAN: 4 kursi, Partai Demokrat: 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP: 6 kursi.
Melihat komposisi perolehan kursi tersebut maka yang bisa mengusung Cagub Jateng hanya PDIP, sedangkan partai-partai lain wajib berkoalisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan