Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi saat memberikan penyuluhan di Sukolilo, Pati, Kamis. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Peristiwa pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Kabupaten Pati memberikan perhatian banyak pihak. Bahkan, masyarakat diingatkan soal peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi pun memberi penyuluhan tentang pemahaman dan edukasi tentang hukum kepada masyarakat Sukolilo. 

"Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban," kata kapolda dikutip dari ANTARA pada Jumat (21/6/2024).

Ia meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan kejahatan.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Bodong Ditemukan di Pati, Tiga Orang Diperiksa Polisi

Menurut dia, proses hukum harus diserahkan kepada kepolisian sebagai penegak hukum.

"Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses hukum. Kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri," tambahnya.

Kepada masyarakat Sukolilo, Kapolda mengimbau untuk jangan takut untuk melapor ke polisi dalam menyelesaikan masalah apapun.

Ia juga tidak menginginkan wilayah Sukolilo dicap tidak baik, karena masih banyak masyarakat yang tertib hukum.

"Jangan lagi Sukolilo dicap negatif. Oknum yang melanggar kita proses secara hukum," tambahnya.

Baca Juga: Duh! Usai Peristiwa Pengeroyokan, Sukolilo Ditandai 'Kampung Maling' hingga 'Desa Penadah' di Google Map

Sebelumnya, seorang pemilik mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada 6 Juni 2024.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Load More