SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polreta Banyumas mengungkap kasus judi online. Judi berkedok game online itu mampu meraih omzet miliaran rupiah per bulan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi memaparkan, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
"Kami tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian," tegas Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Selasa (25/6/2024).
Terkait dengan pengungkapan kasus judi daring di wilayah hukum Polresta Banyumas, dia mengatakan pihaknya masih akan mengembangkannya untuk mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.
Baca Juga: Bakal Tinggalkan Polda Jateng, Mendag Bocorkan Jabatan Baru Ahmad Luthfi
"Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan kasus judi daring tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.
Menurut dia, modus operandi dalam kasus judi daring tersebut berupa para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
"Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri," katanya menjelaskan.
Menurut dia, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip.
Baca Juga: Gara-gara Tato Kupu-kupu, Sopir Asal Banyumas Tewas Ditusuk, 2 Orang Jadi Tersangka
"Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kapolda mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3.
Selain itu, kata dia, satu orang tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, barang bukti yang disita di antaranya berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.
Sementara omzet dalam kasus judi daring tersebut mencapai kisaran Rp114 juta per hari atau sekitar Rp3,4 miliar dalam sebulan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus judi dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Buku tabungan, empat rekening sudah kami blokir," kata Kapolda.
Berita Terkait
-
Tips Seru Mabar di Kampung Halaman Saat Lebaran, Ini 8 Rekomendasi Game Online
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
-
Game Online: Hiburan atau Jerat Kecanduan?
-
Silent Hill f: Spesifikasi PC yang Masih Bisa Pakai CPU dan GPU Lama
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara