Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 22 Mei 2024 | 17:07 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Rabu (22/5/2024) siang, menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku penganiayaan. [ANTARA/Sumarwoto]

SuaraJawaTengah.id - Seorang sopir bernama Hendhi Purba (42), warga Desa Kaliori RT 04 RW 04, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas jadi korban pembunuhan.

Hendhi tewas ditusuk gara-gara masalah pesanan pembuatan tato bergambar kupu-kupu yang hasilnya dinilai tak memuaskan.

Satreskrim Polresta Banyumas pun bergerak cepat dan menangkap dua pelaku masing-masing AD (41), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan RSS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban diketahui bernama Hendhi Purba (42), warga Desa Kaliori RT 04 RW 04, yang bekerja sebagai sopir.

Baca Juga: Canggih! Drone di Banyumas Ini Digunakan untuk Mencegah Hama Wereng di Lahan Pertanian

"Waktu kejadian pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.45 WIB di Desa Kaliori RT 04 RW 04, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitep dilansir dari ANTARA, Rabu (22/5/2024).

Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap dua pelaku, diketahui bahwa motif penganiayaan berawal dari perselisihan yang berkaitan dengan masalah pembuatan tato.

Dalam hal ini, adik korban membuatkan tato bergambar kupu-kupu di bagian tubuh TS yang merupakan kekasih pelaku berinisial AD.

Oleh karena hasilnya dianggap tidak memuaskan, AD pun marah dan selanjutnya menelepon dan mengirim pesan melalui WhatsApp ke korban Hendhi dengan perkataan yang tidak pantas.

"Hingga akhirnya korban mengirimkan voice note (pesan suara) kembali ke pelaku AD yang isinya mengajak duel. Setelah itu, AD dan RSS mendatangi rumah korban, namun tidak menemukan korban, hanya bertemu dengan istri korban," katanya.

Baca Juga: Fakta Baru Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Juru Parkir di Banyumas

Saat keluar dari rumah korban, kedua pelaku melihat Hendhi di TKP dan selanjutnya pelaku RSS langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah pelipis kanan korban.

Hendhi pun segera mengejar RSS, namun dari arah belakang, pelaku AD menarik tangan korban yang sedang memegang pisau hingga akhirnya kedua orang itu terjatuh.

"Selanjutnya terjadilah perkelahian dan akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di bagian badan korban, termasuk di perut dan punggung, sedangkan yang menyebabkan kematian itu tertusuk di dada menembus paru-paru, sehingga terjadi pendarahan hebat," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang salah satunya digunakan untuk menusuk korban.

Setelah AD dan RSS ditangkap, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan, penganiayaan, dan pemalakan.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas dan Cilacap.

"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan aksi-aksi premanisme semacam ini untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia menambahkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Load More