Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Juni 2024 | 08:12 WIB
Duh! Penghayat Kepercayaan Masih Kesulitan Urus Data Kependudukan
Ilustrasi KTP. (Unsplash)

Antarlembaga pemerintah pun, menurut dia, kerap tidak sejalan dalam menjalankan aturan mengenai penghayat seperti Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 tentang pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

"Lembaga pemerintah yang diberi amanah untuk itu cukup kerja keras, tetapi lembaga pemerintah yang lain, kementerian bisa menolak. Kesannya pemerintah itu tidak monolitik," katanya.

Load More