SuaraJawaTengah.id - Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa masih mendapatkan diskriminasi saat mengurus surat-surat keterangan di Pemerintah Daerah. Hal diungkapkan oleh Program Manager Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Tri Noviana.
Ia menilai regulasi terkait dengan penghayat kepercayaan kerap mentok di level pemerintah daerah dalam implementasinya.
"Maksudnya, kadang mentok di kabupaten. Di pusat sudah ada, clear, tetapi di tingkat kabupaten atau provinsi terusannya enggak tahu. Apakah diteruskan ke kecamatan atau kelurahan atau tidak?" kata Tri Noviana dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/6/2024).
Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik: Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Antara Komitmen Negara dan Realitasnya di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Novi mencontohkan kasus penghayat kepercayaan di Cilacap yang masih dipersulit mengurus data kependudukan, termasuk mengubah kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) menjadi "penghayat kepercayaan".
"Contoh kasus di Cilacap, tidak semua (pejabat, red.) kecamatan dan kelurahan memahami apa itu penghayat kepercayaan, dan bagaimana sistem administrasi ketika mereka mengajukan KK atau KTP," katanya.
Diakuinya bahwa saat ini apa yang dialami para penghayat kepercayaan memang sudah lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 mereka masih mengalami diskriminasi yang cukup signifikan.
Meskipun sekarang sudah relatif lebih baik bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, Novi mengingatkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
"Teman-teman penghayat kepercayaan mulai mendapatkan pemenuhan haknya sebagai warga negara terkait dengan pendidikan, perkawinan, pemakaman, dan kebijakan cukup banyak melindungi teman-teman seperti putusan MK dan Permendikud," katanya.
Baca Juga: Waspada! Alergi Susu Sapi Ancam Tumbuh Kembang Anak
Namun, diakuinya bahwa kondisi yang dialami penghayat kepercayaan di masing-masing daerah berbeda. Misalnya, di Yogyakarta lebih baik karena bisa langsung terakses advokasi kelompok masyarakat sipil, berbeda dengan wilayah lain.
"Ya masih ada hal-hal yang belum selesai dan jadi PR (pekerjaan rumah). Karena gugatan baru 2016, putusan MK pada tahun 2017. Baru 6—7 tahun. Masih sinkronisasi mekanisme alur dan jalurnya," kata Novi.
Sementara itu, Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Samsul Maarif menyebutkan masih banyak PR yang perlu penyelesaian terkait dengan penghayat kepercayaan.
"Penghayat kepercayaan betul sudah ada (menuliskan kolom agama, red.) di KTP, ya. Akan tetapi, saya tahu ada banyak penghayat yang belum memiliki, pertanyaannya 'kan mengapa?" katanya.
Secara jujur, kata dia, ada banyak kebijakan yang mengakomodasi penghayat kepercayaan, tetapi belum seluruhnya clear, bahkan ada yang justru bisa mengancam keberadaan mereka.
"Misalnya, kalau sudah milih KTP penghayat, dalam aturan pernikahan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa nikah agama. Akibatnya, penghayat menjadi sedikit keluarganya yang bisa saling menikah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota