Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Juli 2024 | 08:51 WIB
Ketua Pelaksana Kelompok Tani "Mangrove Lestari" Semarang Sururi menunjukkan penghargaan Kalparatu 2024 yang baru saja didapatkannya. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Solusinya, Sudharto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang bisa mengubah peruntukan di rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari semula industri menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau peruntukannya diubah jadi RTH, pemiliknya pasti akan menyesuaikan. Atau, Pemkot Semarang bisa membeli lahan tersebut dari pihak swasta dan menjadikannya sebagai RTH," jelasnya.

Kerja keras dan ketekunan Sururi membangun hutan bakau sudah membuahkan hasil nyata. Jadi, sudah selayaknya apa yang sudah dirintis Sururi tetap dipertahankan, bahkan diperluas.

Baca Juga: Langit Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Cerah Berawan, Ini Penjelasan BMKG

Load More