Rumah yang ditinggalinya sekarang bersama keluarga juga warisan dari orang tuanya, yang sebagian bangunan bermaterial kayu dan bagian belakangnya sudah ditinggikan akibat kerap tergenang rob.
Meski sederhana, di ruang tamu rumahnya terpajang berbagai macam penghargaan, seperti Juara 1 Lomba Kelompok Intam (Intensifikasi Tambak) 1996/1997, dan Juara 2 Adibakti Mina Bahari dari Kementerian Kelautan 2009.
Kemudian, Undip Award 2009 kategori Pelestarian Lingkungan Hidup Wilayah Pantai. Belum lagi, rak lemarinya yang penuh dengan deretan plakat yang didapatnya sebagai pembicara berbagai kegiatan seminar.
Sebagai Pembina Kelompok Tani "Mangrove Lestari", Prof Sudharto P. Hadi juga mengakui kiprah Sururi yang bersama kelompok taninya menghijaukan dan memulihkan kawasan pesisir Mangunharjo dan Mangkang dari abrasi.
Bahkan, mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu sudah mendampingi Sururi sejak 1999 sehingga paham bagaimana dedikasi yang tanpa pamrih dalam menyelamatkan pesisir dan ekosistem bakau.
Apa yang dilakukan Sururi bisa dirasakan sekarang, yakni terjaganya ekosistem dan keanekaragaman hayati pesisir, serta banyak wisatawan yang berkunjung untuk menikmati keindahan hutan bakau.
Keberadaan hutan bakau dinilai sangat menguntungkan karena pohon ini mampu menyerap karbondioksida (CO2) sampai 5-6 kali lipat dibandingkan dengan pohon atau tanaman biasa.
Sudharto berharap Pemerintah memberikan pendampingan terhadap apa yang sudah diperjuangkan Sururi, sebab lahan yang sudah susah payah "disulap" jadi hutan bakau itu dimiliki oleh swasta.
"Memang pihak swasta itu mengizinkan lahan tersebut dimanfaatkan sebelum (mereka, red.) menggunakan. Namun, persoalannya tata ruang di (lahan, red.) situ masih untuk industri," ujarnya.
Baca Juga: Langit Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Cerah Berawan, Ini Penjelasan BMKG
Artinya, ekosistem dan keanekaragaman hayati di hutan mangrove yang sudah terbangun sedemikian asri dengan itu bisa rusak jika nantinya lahan tersebut dibangun industri atau pabrik.
Solusinya, Sudharto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang bisa mengubah peruntukan di rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari semula industri menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau peruntukannya diubah jadi RTH, pemiliknya pasti akan menyesuaikan. Atau, Pemkot Semarang bisa membeli lahan tersebut dari pihak swasta dan menjadikannya sebagai RTH," jelasnya.
Kerja keras dan ketekunan Sururi membangun hutan bakau sudah membuahkan hasil nyata. Jadi, sudah selayaknya apa yang sudah dirintis Sururi tetap dipertahankan, bahkan diperluas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api