SuaraJawaTengah.id - Sebagai wajib pajak, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan kontribusi pajak termasuk di Kabupaten Cilacap. Untuk wilayah Kabupaten Cilacap, Pertamina Patra Niaga JBT menyetorkan pajak sebanyak Rp42,1 Miliar melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat 2 pada tahun 2023.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan sudah menjadi kewajiban untuk Pertamina Patra Niaga termasuk Regional JBT untuk menyetorkan pajak untuk pembangunan daerah.
"Pertamina Patra Niaga JBT sebagai Wajib Pajak menyetorkan kewajiban pajak setiap tahunnya. Kami turut mengucapkan terima kasih kepada pelanggan setia BBM berkualitas Pertamina, karena penggunaan BBM berkualitas Pertamina turut memberikan sumbangsih dalam pembangunan daerah melalui setoran pajak yang diberikan," tuturnya.
Berkat setoran pajak yang diberikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan penghargaan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar. Kontribusi yang diberikan sebanyak Rp 42,1 miliar pada tahun 2023. Penghargaan ini diberikan pada kegiatan Tax Gathering yang diadakan KPP Pratama Cilacap pada Selasa (25/06).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi selama tahun 2023 dan telah mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat. Hal ini tidak mudah dicapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak," ujar Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prsetyo.
Hadir dalam Tax Gathering, Fuel Terminal Manager Lomanis, Yuan Peter Paul mengungkapkan harapannya dengan kontribusi pajak yang diberikan bisa mendukung pemerintah dalam menjalankan program untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Terima kasih atas apresiasi yang diberikan dari KPP Pratama Cilacap. Pertamina Patra Niaga Regional JBT melalui area operasi di Kabupaten Cilacap pada tahun 2023 sebanyak Rp 42,1 miliar dengan proporsi 82,4 persen dari PPh Pasal 22, 11,3 persen dari PPh Pasal 21, 6 persen dari PPh Pasal 23, dan 0,3 persen dari PPh Pasal 4 ayat 2," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama