SuaraJawaTengah.id - Piagam palsu ditemukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Semarang. Tentu, hal itu termasuk sebuah kecurangan.
Dinas Pendidikan Kota Semarang pun telah memiliki "Sang Juara", yakni aplikasi pengadministrasian kejuaraan siswa yang bisa menjadi langkah antisipasi munculnya piagam palsu, namun hanya sebatas untuk jenjang sekolah dasar (SD).
"Kalau soal piagam palsu, saya contohkan untuk SD ya. sebenarnya tidak bisa piagam palsu karena Disdik mempunyai platform 'Sang Juara'," kata Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang 2024 Erwan Rachmat dikutip dari ANTARA pada Senin (1/7/2024).
Hal tersebut disampaikannya menyikapi adanya piagam yang diduga palsu yang digunakan sejumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Semarang untuk mendaftar ke jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga: Sekolah 'Gaib' di Semarang Muncul di Sistem PPDB, Ini Penjelasan Disdik
Piagam itu berasal dari kompetisi Malaysia Internasional Virtual Band Championship 2022 yang menyatakan bahwa Grup Gita Bahana Smepsa SMPN 1 Semarang memeroleh medali emas atau juara satu.
Namun, berdasarkan penelusuran di laman resmi penyelenggara kompetisi tersebut, Grup Gita Bahana Smepsa hanya memeroleh medali perunggu sehingga piagam yang disertakan saat mendaftar pun akhirnya dianulir.
Erwan menjelaskan bahwa platform Sang Juara merupakan aplikasi pengadministrasian kejuaraan siswa yang nantinya akan terintegrasi secara langsung dengan aplikasi PPDB Kota Semarang.
Selama ini, kata dia, platform Sang Juara memang hanya untuk jenjang SD guna keperluan mendaftar ke SMP, sedangkan untuk SMP ke SMA bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Semarang.
"Jadi, dari SD nanti (data piagam, red.) dimasukkan oleh operatornya (operator sekolah), kemudian Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannya apa," katanya.
Baca Juga: Cuaca di Kota Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Cerah Berawan, Ini Penjelasan BMKG
Biasanya, ia mengatakan penolakan terjadi karena tidak menyertakan nomor sertifikat piagam atau ketidaksesuaian memasukkan data piagam, misalnya juara tiga tetapi ditulis juara pertama.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
Meriahnya Kirab Budaya Dugderan Sambut Ramadan di Semarang
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025