SuaraJawaTengah.id - Tersangka pabrik Narkoba segera di adili. Mereka pun terancam hukuman berat, karena terlibat memproduksi barang haram jenis "Happy Water" tersebut.
Terbaru Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara pabrik yang memroduksi narkoba jenis "Happy Water" yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, ke kejaksaan negeri setempat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan saat pelimpahan berkas mengatakan, dua tersangka, masing-masing PR dan F, dilimpahkan ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan "Happy Water" siap edar.
Selain itu, lanjut dia, terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut.
Menurut dia, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus untuk mengelabui petugas.
"Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak dicurigai oleh bea cukai sebagai pembuat narkoba," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (2/7/2024).
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan.
Menurut dia, selain JPU sari Kejaksaan Agung, terdapat dua jaksa dari Kejari Semarang yang akan membantu selama proses persidangan.
Baca Juga: Piagam Palsu PPDB Terkuak, Disdik Semarang Siapkan Langkah Pencegahan
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis "Happy Water" di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.
Narkoba jenis "Happy Water" yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi tersebut sejenis dengan pengungkapan yang dilakukan sebelumnya di Thailand.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal