SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji divonis/hukuman 7,5 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis (4/7/2024) sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dikutip dari ANTARA pada Kamis (4/7/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga, Yuk! Bayar Listrik Pakai BRImo
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar yang telah dikurangi dengan ganti rugi Rp159 juta yang telah disetor terdakwa
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kisah Tragis Petani di Grobogan, Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah
-
Sadis! Fakta Remaja Bakar Temannya di Pesta Ulang Tahun di Banyumas, Karena Pengaruh Miras?
-
Dukung Ibadah Haji 2026, BRI Kembali Sediakan Banknotes SAR bagi Jemaah Indonesia
-
Wakil Ketua DPRD Jateng: PPS Cilacap Kunci Penggerak Ekonomi Selatan
-
Tanpa Ribet, Investasi Emas Kini Bisa Dicicil Lewat BRImo dengan Promo Cashback Spesial