SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji divonis/hukuman 7,5 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis (4/7/2024) sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dikutip dari ANTARA pada Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga, Yuk! Bayar Listrik Pakai BRImo
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mau Punya Rumah Hemat Energi? KPR Hijau BRI Jawabannya!
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar yang telah dikurangi dengan ganti rugi Rp159 juta yang telah disetor terdakwa
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Sebut Gangguan Layanan Bukan karena Serangan Siber, Dirut Bank DKI Bicara soal Dana Nasabah
-
Sempat Gangguan Sejak Malam Takbiran, Layanan Transfer Antarbank Bank DKI Sudah Bisa Diakses di ATM
-
Imbas JakOne Mobile Error Diduga Dihack, Pramono Gelar Rapat Khusus Bareng Bank DKI
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025