Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 09:45 WIB
Petani tembakau Kabupaten Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]
Baca 10 detik
  • Petani Temanggung dan DIY khawatir atas regulasi rencana batas maksimal kadar tar dan nikotin oleh KemenkoPMK.
  • Tembakau Temanggung berciri khas kadar nikotin tinggi (3-8%) yang dianggap penting untuk industri kretek.
  • Asosiasi Petani Tembakau Indonesia meminta regulator mendengarkan aspirasi mereka terkait dampak kebijakan.

SuaraJawaTengah.id - Memasuki persiapan musim tanam tembakau yang diprediksi dimulai antara Maret hingga April, petani tembakau di Temanggung dan DIY was-was dan khawatir.

Hal ini tak terlepas dari kepungan dan dorongan regulasi pertembakauan yang berdampak langsung pada sumber penghidupan petani.

Salah satunya Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin yang saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK).

Dorongan untuk menurunkan kadar tar dan nikotin tembakau sesuai standar WHO jelas berefek negatif pada komoditas perkebunan petani.

"Ini menyulitkan petani. Kami melawan. Dorongan regulasinya itu-itu saja dan ini bukan yang pertama, sudah pernah belasan tahun lalu,"ujar Siyamin, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Temanggung, dari keterangan tertulis pada Senin (23/2/2026).

Padahal tembakau Temanggung terkenal memiliki kadar nikotin yang tergolong tinggi, umumnya berkisar antara 3% hingga 8%.

Karakteristik khas ini menjadikan tembakau Temanggung sangat aromatis dan bernilai tinggi sebagai bahan baku utama dalam industri rokok kretek, memberikan rasa dan aroma yang kuat.

"Pembatasan ini sangat merugikan petani. Itu kan karakteristik natural tanamannya,"sebutnya.

Berkaca pada produktivitas tahun lalu, luas lahan tanaman tembakau yang ditanam para petani hingga akhir tanam tahun ini pada kisaran 13-14 ribu hektare.

Baca Juga: Duh! Tembakau Temanggung Tak Laku di Tengah Panen Raya

"Tembakau Temanggung terutama varietas Kemloko dan Srintil adalah termasuk tembakau terbaik. Rancangan peraturan ini harus dilawan!"tegas Siyamin.

Senada, Ketua DPD APTI DIY, khawatir aturan tersebut bakal membunuh keberlanjutan petani tembakau. Ia menilai, selama ini regulasi yang berkaitan dengan tembakau, tidak memberikan ruang bagi petani untuk berkomunikasi.

Padahal pihaknya berkeinginan menyampaikan aspirasi dan didengar oleh regulator.

"Kami merasakan begitu kuat intervensi dari pihak luar tentang produk tembakau khususnya rokok kretek kita yang luar biasa. Harusnya pemerintah beserta para wakil rakyat turun ke lapangan, mendengarkan suara rakyat kecil terutama petani temabaku dan buruh linting. Kami bekerja, mengusahakan tembakau demi keluarga, untuk kehidupan sehari-hari,"paparnya.

Tembakau sendiri merupakan salah satu komoditas penting di Yogyakarta, terutama jenis tembakau grompol yang telah dikembangkan untuk bahan baku cerutu. Data APTI, luas lahan tembakau di Bantul, mengalami peningkatan dari 40 hektar pada 2022 menjadi 60 hektar pada 2023.

"Sudah terbukti tembakau komoditas unggulan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat.Tolong agar aspirasi kami didengarkan, diakomodir," tambah Sutriyanto.

Berdasarkan data dari Ditjen Perkebunan, produksi tembakau Indonesia pada tahun 2023 sebesar 238,81 ribu ton yang berasal dari 14 provinsi. Jawa Tengah berada di peringkat ketiga propinsi penghasil tembakau dengan rata-rata produksi sebesar 53,50 ribu ton atau berkontribusi sebesar 21,63% per tahun.

Load More