Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:48 WIB
Ilustrasi Petugas tengah mengisi BBM di SPBU. [Dok Pertamina]

SuaraJawaTengah.id - Untuk menjaga prosedur atau standard operating procedure (SOP), PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) melaksanakan melaksanakan Safety Stand Down (SSD) yang dihadiri 1000 perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (5/6/2024).

SSD adalah sosialisasi terkait insiden yang dilaksanakan secara serentak kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk pembelajaran agar insiden yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Kegiatan ini merupakan bentuk refleksi dan untuk mengingatkan kembali kepada SPBU untuk selalu mengutamakan keselamatan yang sesuai pada panduan SOP dalam pelayanan kepada konsumen mengingat barang yang dijual di SPBU adalah bahan-bahan yang mudah menyala dan terbakar.

Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa menyampaikan pada sambutannya bahwa SPBU perlu meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap SOP pelayanan konsumen saat beroperasi.

Baca Juga: Sekda Jateng: Pengendalian BBM Subsidi Bentuk Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

“Sarana dan prasarana serta alat pemadam api di SPBU wajib dilakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala sebagai antisipasi dan dapat mengurangi resiko insiden. Kami juga menghimbau kepada seluruh tim SPBU baik pengawas maupun operator untuk bisa selalu sigap dalam menanggulangi pontensi kebakaran serta bahu-membahu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Aribawa dikutip dari keterangan tertulis.

Aribawa menambahkan bahwa pelatihan penggunaan alat pemadam api yang tersedia di SPBU juga perlu dilakukan secara periodik.

Pada kesempatan yang sama Analyst Marketing Channel & HSE Project Jawa Bagian Tengah, Rifandi mengingatkan kembali kepada mitra SPBU bahwa penyampaian SOP harus dilakukan secara berulang terutama saat akan memulai operasional.

“Safety man (petugas keselamatan) yang bertugas di SPBU wajib melakukan peringatan terkait bahaya dan konsekuensi saat pengisian BBM sehingga operator bisa mengingatkan kepada konsumen untuk mematuhi SOP yang berlaku,” kata Rifandi.

Rifandi juga menyampaikan dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya potensi munculnya api salah satunya adalah tidak mematikan mesin saat melakukan pengisian.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1445 H, Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok LPG 3 Kg Bersubsidi di Jateng dan DIY

“Meskn kendaraan, baik berbahan bakar gasoline atau gasoil merupakan sumber panas yang menjadi komponen pelengkap segi tiga api yang menyebabkan terjadinya kebakaran sehingga mematikan mesin kendaraan baik mobil dan sepeda motor adalah wajib,” tambah Rifandi.

Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Bayu Suryo Kusumo menyampaikan bahwa kerugian akibat kejadian ini tidak hanya dari Pertamina saja namun juga masyarakat sekitar yang tinggal di daerah SPBU.

“Apabila SPBU terjadi hal-hal yang tidak di inginkan masyarakat yang biasanya membeli BBM di SPBU tersebut bisa jadi harus membeli lebih jauh maka wajib bagi kita untuk saling menjaga aspek keselamatan ini. SPBU perlu tegas menolak konsumen yang terang-terangan sebagai pelangsir atau pengecer yang bisa nenimbulkan potensi adanya kebakaran,” terang Bayu.

Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan bahwa kondisi berbahaya juga dapat terjadi apabila ada modifikasi dan kondisi kendaraan yang berpotensi memicu timbulnya api, seperti modifikasi tangki BBM dan sistem kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Menjaga keselamatan di SPBU merupakan tanggung jawab bersama antara pihak SPBU dan konsumen,” tutupnya.

Load More