SuaraJawaTengah.id - Barang bawaan atau paket dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tertahan di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal itu tentu akan merugikan beberapa pihak.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan diskresi terhadap ribuan barang kiriman Pekerja Migran yang masih tertahan, akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, masih ada sekitar tujuh ribu koli barang kiriman yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Harus ada diskresi, tidak mungkin menunggu sampai tertahan satu tahun," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah di Tahun 2025, Ini Alasannya!
Menurut dia, BP2MI akan bersurat kepada Bea Cukai untuk memberikan diskresi terhadap tujuh ribu barang kiriman tersebut, agar diyakini sebagai milik PMI non-prosedural.
Selain itu, ia juga mendesak perusahaan jasa titipan untuk mempercepat pengeluaran barang milik PMI yang sudah berbulan-bulan tertahan itu.
"Butuh kejujuran dan keterbukaan perusahaan jasa titipan. Kalau mereka lalai, jangan buang badan ke Bea Cukai," katanya.
Ia juga meminta pemerintah tegas kepada perusahaan jasa titipan yang lalai atau mendiskriminasi barang kiriman PMI tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan mengatakan, tujuh ribu barang kiriman yang masih tertahan tersebut tidak bisa dikeluarkan akibat penerapan permendag yang lama.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-jauh! Deteksi Dini Penyakit Kini Bisa Dilakukan di Tingkat RW Kota Semarang
Meski demikian, menurut dia, barang kiriman PMI tersebut tetap bisa dikeluarkan, namun dengan aturan sebagai barang kiriman biasa.
Ia menuturkan, sebagai barang kiriman biasa, terdapat mekanisme tentang pungutan bea masuk serta larang terhadap barang-barang tertentu.
"Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan yang sekarang," katanya.
Berita Terkait
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
-
Pemerintah Targetkan Rp 250 Triliun Devisa Negara dari Pekerja Migran di 2025
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa