Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:47 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat meninjau ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Budi AR]

Ia menuturkan, sebagai barang kiriman biasa, terdapat mekanisme tentang pungutan bea masuk serta larang terhadap barang-barang tertentu.

"Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan yang sekarang," katanya.

Load More