SuaraJawaTengah.id - Peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal itu tentu merugikan negara.
Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap sebanyak 82 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama tahun 2024.
"Dari jumlah kasus sebanyak itu, barang bukti yang diamankan selama periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 8,58 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024).
Nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp11,79 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,15 miliar.
Ia mengatakan modus peredaran rokok ilegal cukup beragam, mulai dari pengiriman menggunakan mobil pribadi, jasa penitipan dan ekspedisi, pengiriman melalui sarana pengangkut, hingga disembunyikan di bangunan/gudang kosong.
Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.
Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai maka sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, dilakukan upaya restoratif justice atau ultimum remidium .
Hal itu menyusul diterbitkannya keputusan terkait restoratif justice atau ultimum remidium, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Sanksi bagi pelaku pengedar rokok ilegal, berupa pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!