SuaraJawaTengah.id - Peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal itu tentu merugikan negara.
Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap sebanyak 82 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama tahun 2024.
"Dari jumlah kasus sebanyak itu, barang bukti yang diamankan selama periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 8,58 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024).
Nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp11,79 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,15 miliar.
Ia mengatakan modus peredaran rokok ilegal cukup beragam, mulai dari pengiriman menggunakan mobil pribadi, jasa penitipan dan ekspedisi, pengiriman melalui sarana pengangkut, hingga disembunyikan di bangunan/gudang kosong.
Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.
Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai maka sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, dilakukan upaya restoratif justice atau ultimum remidium .
Hal itu menyusul diterbitkannya keputusan terkait restoratif justice atau ultimum remidium, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Sanksi bagi pelaku pengedar rokok ilegal, berupa pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap