SuaraJawaTengah.id - Peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal itu tentu merugikan negara.
Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap sebanyak 82 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama tahun 2024.
"Dari jumlah kasus sebanyak itu, barang bukti yang diamankan selama periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 8,58 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024).
Nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp11,79 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,15 miliar.
Ia mengatakan modus peredaran rokok ilegal cukup beragam, mulai dari pengiriman menggunakan mobil pribadi, jasa penitipan dan ekspedisi, pengiriman melalui sarana pengangkut, hingga disembunyikan di bangunan/gudang kosong.
Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.
Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai maka sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, dilakukan upaya restoratif justice atau ultimum remidium .
Baca Juga: Tanah Longsor Terjadi di Kabupaten Kudus, Akses Jalan Desa Rahtawu Sempat Tertutup
Hal itu menyusul diterbitkannya keputusan terkait restoratif justice atau ultimum remidium, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Berita Terkait
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?