Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:42 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Dok Humas]

Kedua orang tuanya, Warsito (39) dan Uminiya (42) hanya bekerja sebagai tukang pijat di rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya, Kecamatan Tembalang.

Seharusnya, dengan kondisi keluarga Vita Azahra masuk kategori P1 (miskin ekstrem), tetapi pada DTKS Kementerian Sosial tercatat sebagai P4 (rentan miskin).

Kriteria yang masuk dalam sistem PPDB 2024 pada jalur afirmasi hanya tiga yaitu, P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Karena itulah yang membuat Vita Azahra gagal mendaftar PPDB.

Baca Juga: Darurat Judi Online di Semarang, Wali Kota: Bisa Picu Masalah Keluarga

Load More